Sumut_Harian-RI.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 30.412 ( tiga puluh ribu empat ratus dua belas ) gram. Jumat (09/09/22) di Halaman Mapolres Karimun dengan cara dibakar.
"Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H dalam konferensi persnya.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut, lanjut Kapolres, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres juga menerangkan, bahwa Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 / VII / 2022 / SPKT SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2022 dengan tersangka inisial MT dan NR yang mana tempat kejadian perkara di Paya Sunan Kelurahan Sungai raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Adapun Sembilan (9) Bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram (enam ratus dua belas ) gram. kemudian disisihkan sebanyak 25 ( dua puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 ( lima ratus delapan puluh tujuh ) gram untuk dimusnahkan.
Kemudian dari 30 ( tiga puluh ) Bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram (tiga puluh ribu ) gram dan disisihkan sebanyak 175 ( seratus tujuh puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 ( dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung positif Narkotika mengandung ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah )”. ungkap Kapolres Karimun.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun. ( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar