MEDAN_Harian-RI.com
Diduga Tempat hiburan di Kota Medan, KTV Grand Station (GS) dijadikan tempat peredaran obat terlarang dan menyediakan wanita penghibur.
Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan investigasi wartawan saat berada di lokasi yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104, Kecamatan Medan Kota.(19/9/22)
“Kalau di sini untuk menemani joget-joget aja Rp 650 ribu, tapi bang kalau untuk ST (short time) Rp 2 juta bang", kata salah seorang wanita yang diduga bekerja malam di lokasi tersebut bernama Miss X.
Diduga kuat pula bahwa 'GS' telah menyediakan obat terlarang dengan harga Rp 300 ribu. Barang haram itu diduga bisa dibeli melalui petugas waiters atau teknisi/operator disana menurut pantauan awak media langsung di lokasi.
“Ada beragam merek pil ekstasi yang dijual Untuk harganya Rp 300 ribu", kata salah seorang waiters.
Awak media yang bertugas pun mengurungkan untuk tidak membeli dan beralasan lagi menunggu kolega (rekan) datang ke dalam ruangan.
“Nanti sajalah bang, tunggu rekan saya datang", kata wartawan kepada waiters sambil mengalihkan untuk memesan minuman juice dan buah buahan.
Salah satu kolega mengaku pengunjung yang hendak membeli obat terlarang dapat dipesan dari petugas teknisi/operator berinisial 'I' atau 'P'.
“Biasanya kalau pengunjung yang pesan sama petugas teknisi / operator berinisial I atau P", ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengelola KTV Grand Station (GS), namun hingga kini belum memperoleh keterangan resminya. (HR-RI.Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar