Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
Dalam pembangunan Pemerintah baik Anggaran Pendapat Belanja Negara ( APBN ), Juga Anggaran Pendapat Belanja Daerah ( APBD ), dari anggaran Pemerintah, tentu membuat Perencanaan yang matang, sesuai dengan ketentuan peraturan, juga Theknis, serta mekanisme, dan administrasi.Yang sesuai dengan ketentuan peraturan, dan perUndang-undang yang ditetapkan Oleh pemerintah. baik tingkat pusat, maupun di daerah, baik di kabupaten, ataupun kota.
Dengan adanya kegiatan pembangunan Dana Pemerintah tersebut, takluput juga Pemerintah memberi pengawasan, serta sanksi, kepada pihak Rekanan, Maupun Penyedia Pembangunan Pemerintah, yang disebut satuan Kerja ( SATKER), baik instansi apapun di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Yang ditetapkan Pemerintah. Dalam kesempatan Pemerintah.
Yang mana melibatkan peraturan, Perintah Persiden ( PEPRES ), Serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa ( LKPP ), Dan Undangan undangan Pemerintah, yang ditetapkan atas kesepakatan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun Daerah.
Yang turut mengawasi Dan Menindak, Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Inspektorat baik tingkat pusat maupun daerah. tak luput juga Pihak Penegak Hukum, baik POLRI, Serta KEJAKSAAN, dan Juga KPK.
Namun untuk mengontrol dilapangan Pihak Pemerintah juga memberi Peran untuk masyarakat umum, apalagi menyangkut yang sudah mempunyai wadah, seperti lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Serta Media Publik, Organisasi Masyarakat ( ORMAS ). Turut mendukung pembangunan, dan mengontrol, serta mengawasi, jalannya Pembangunan Pemerintah.
Dengan Dasar tersebut, Team Lembaga G KPK NASIONAL, Turut Serta mengontrol, Juga investigasi temuan Pembangunan, Peningkatan Jalan Tanjung Dolok, sampai Siranap, Yang berada di lokasi, Simpang Tugu Kalpataru, kecamatan ( Kec ), Marancar, Kabupaten ( Kab ), Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Provinsi ( Prov ), Sumatera Utara ( Sumut ).
Kamis 29/09/2022. Dalam temuan pembangunan jalan tersebut, banyak dugaan, Pihak Rekanan mencari keuntungan, secara teknis, batu yang di gunakan untuk bangunan badan jalan, memakai batu bulat tanpa di pecah, dan berpariasi besarnya, begitu juga, dengan ukuran ketebalan, serta lebar, yang diduga tanpa memakai Mall ( Alat Pengukur ), Juga diduga tidak memakai Alat berat Penggilas pemadat jalan. Terbukti jalan banyak bergelombang.
Ironisnya lagi, Papan informasi ada yang dipertanyakan, terkait Volume pembangunan menunjukan Sesuai Kontrak, namun secara Publik Apakah Papan informasi tersebut, tidak dipertanyakan, sebab masyarakat luas bingung apa yang disebut sesuai kontrak, dan diduga itu merupakan modus pembohongan publik, dan mirisnya lagi diduga itu sangat dirahasiakan.
Saat investigasi Team Lembaga G KPK NASIONAL, juga mengkonfirmasi masyarakat di lapangan proyek, Takmau disebut nama namun bermarga Pasaribu mengatakan, bangunan proyek pembangunan jalan ini dulunya pembukaan jalan usaha tani dari dinas pertanian, tapi sudah dua tahun dan sudah onderlak sebagian, dan bangunan jalan baru ini baru berkisar satu bulan ini, namun tidak ada Penggilasan ataupun pemadatan. Sehingga jalan ini bergelombang.
Dan tak lama kemudian petani kebun, juga lewat di peroyek pembangunan jalan tersebut, dan Pihak Team Lembaga G KPK NASIONAL, juga mengkonfirmasi Petani tersebut, Takmau juga sebut nama tetap bermarga Pasaribu. Beliau juga mengatakan, pembangunan jalan baru ini, ada juga bangunan jembatan yang baru dibangun, dekat dengan Papan informasinya, yang terletak di Simpang mengarah jalan Tanjung Dolok. Tuturnya,
Tambahnya lagi, bahan bangunan jembatan baru tersebut, batu kali yang di pasang tidak dipecah, dan pasir yang di pakai, diduga pasir Sobu sobu atau pasir halus bercampur lumpur, cobalah kalian lihat kebenarannya kesana, tuturnya lagi. Setelah Team Lembaga G KPK NASIONAL, melakukan penelusuran ternyata benar kata Pak Pasaribu, bahan bangunan jembatan baru yang di pasang batu kali bulat, serta pasir yang dipakai pasir berbentuk sobu sobu. Dan hasil batang pengaman jembatan terlihat retak seribu, dan berbentuk retak kulit buaya, miris anggaran pembangunan jalan, dan jembatan baru tersebut, Dengan Pagu Anggarannya Rp 3. 206.000.000. ( Tiga Milyar Dua Ratus Enam Juta Rupiah ). Diduga tanpa pengawasan.
Dalam Pengadaan Pembangunan ini pihak Instansi Pemerintah daerah, Team Lembaga G KPK NASIONAL, Dan tak luput juga Ketua DPW SUMUT M.ADNAN NASUTION juga mengatakan, kepada Wartawan Media HARIAN RI.Com akan mengikuti, dan mengontrol pekerjaan Proyek Pembangunan Tersebut, sesuai Kontrak Papan informasi, Dan akan melakukan klarifikasi, Serta meminta Audit APIP Inspektorat daerah, untuk mengungkap semua kegiatan pembangunan tersebut, dan juga Pihak Instansi Penyedia, yang harus bertanggung jawab prihal Pembangunan Proyek tersebut. Sampai ke Ranah Hukum.hingga berita ini diterbitkan. JS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar