Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
Dalam penyelenggaraan pembangunan sekolah pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, tentu harus sesuai aturan juga Perencanaan, dan Pengawasan, kepada Pihak rekanan sesuai yang berlaku, serta tata cara adminstrasi, yang sesuai dengan ketentuan perUndang undangan, yang diterapkan Oleh pemerintah, dan juga petunjuk arahan peraturan Menteri pendidikan yang ditetapkan. Baik pembangunan, bantuan, serta pemanfaatan dalam Peruntukannya.
Dalam perjalanan dan penelusuran Investigasi temuan Team G KPK NASIONAL, Telah menemukan ada beberapa kejanggalan di Proyek Pembangunan Sekolah Dasar ( SD ) Negeri No 10012 Desa Sihuom ll, kecamatan ( Kec )Angkola Barat, Kabupaten (Kab ) Tapanuli Selatan (Tapsel ), Provinsi (Prov) Sumatera Utara ( Sumut). Selasa 26/09/2022.
Dari hasil investigasi Team G KPK NASIONAL Ketua DPW SUMUT M. ADNAN NASUTION memberikan keterangan kepada awak media, dalam pernyataannya tersebut Adnan mengatakan, ada beberapa poin poin yang sangat miris, dalam pembangunan Sekolah SD Negeri tersebut yang mengangkangi Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), sebab Pembangunan tersebut sudah mencapai ditingkat level 60 % ( Enam Puluh Persen ) tahap pekerjaan sekolah SD tersebut, namun Papan informasinya belum kita temukan di lingkungan Pembangunan Sekolah tersebut. Bagaimana tentang keterangan Frofil bangunan sekolah tersebut Tuturnya.
Sambungnya lagi, Ironisnya Pembangunan Sekolah SD Negeri tersebut, secara Theknis, Dugaan Pembangunan terkesan bangunan yang tidak berkualitas. Ditambah dugaan bahan bahan bangunan ada beberapa bahan di duga, memakai bahan yang tidak berkualitas, seperti bahan kayu untuk plafon diduga kayu sembarang, dan batu bata tidak pabrikasi, dan semen merk Garuda, serta Theknis pemasangan batu bangunan, dan juga bahan besi di duga tidak sesuai dengan ukuran.
Sambungnya lagi, dalam pembangunan Sekolah SD Negeri tersebut, Miris dalam dugaan tidak ada Pengawasan dari Dinas Pendidikan, yang membuat pihak pekerjaan dari Pihak rekanan, semakin mencari keuntungan, yang paling disesalkan Pembangunan Sekolah SD Negeri tersebut, terkesan asal jadi, seakan akan mengkangkangi UU NO 14 TAHUN 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga PERPRES LKPP NO 12 TAHUN 2021. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Dan PERPRES LKPP NO 3 TAHUN 2021. Tentang Pedoman swakelola Tuturnya. Adnan juga mengatakan kita akan terus mengawasi, dan juga Mengklarifikasi penkerjaan proyek, yang Diduga miliki Siluman ini, bila perlu kita bawa ketempat gelar perkara di Ranah Penegak Hukum. Tuturnya sebab Pekerjaan Pembangunan Sekolah SD Negeri tersebut, tentu Pembangunan dari kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, dan Pihak Team Lembaga G KPK NASIONAL akan meminta pertanggungjawaban Pihak Dinas Pendidikan Tapsel tuturnya. (HR-RI.JS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar