Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
Adapun peraturan pemerintah, juga penetapan tata cara aturan Desa, serta Pemanfaatannya, harus mengikut sertakan, Undang undang Desa. Yang di sepakati bersama Oleh pihak Pemerintah, Juga Penegak Hukum, dalam mengawasi juga menindak atas kenakalan Oknum pemimpin Desa.
Masyarakat Desa Sihuom, sangat tidak puas, akan kinerja Unit Kanit Tipikor Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ). Perihal laporan Masyarakat Desa Sihuom, tentang Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Sihuom, Tahun Anggaran 2018, sampai Tahun 2021. Hanya bersifat lampiran surat tertulis dari, Unit Kanit Tipikor Tapsel. Tanpa ada dokumen Pengembalian yang riel, untuk membuktikan uang Pengembalian mekanismenya dikembalikan kemana, Yang diterima langsung salah satu warga Desa Sihuom Kimson Manullang. Minggu 24/09/2022. hanya bersifat tuturan sifat poin poin jabaran kerugian yang diberikan oleh pihak Unit Kanit Reskrim Tipikor Polres Tapsel tuturnya. Tanpa melampirkan bukti dari Audit DISPEKTORAD Tapsel.
Dan ironisnya lagi salah satu oknum anggota Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel mengatakan pada Kimson, " Malah tambah lagi anggaran tahun depan uang Pengembalian ini yang menelan Rp 170 ( Seratus Tujuh Puluh Jutataan Rupiah ) an ini untuk Dana Desa Sihuom Pak Kimson " tuturnya, seakan-akan ngak ada guna untuk dilaporkan Kepala Desanya.
Pak Kimson Manullang adalah, wakil Badan Pembangunan Desa ( BPD ) Desa Sihuom yang di angkat dan ditetapkan Oleh Bupati Tapsel tahun 2018 dan diberhentikan Oleh oknum Kepala Desa Sihuom tanpa Surat keputusan yang terlampir. Baik dari Desa ataupun dari keputusan Bupati. Ironisnya lagi Kimson Manullang, gaji masa aktif nya sebelum di berhentikan belum dibayar oleh pihak kepala Desa dan Bupati. Dispektorad tapsel kemana...????, Dalam audit keuangan Desa Sihuom. Dan ketentuan pertanggung jawabanpannya bagaimana...???, Seharusnya harus taat administrasi pertanggung jawaban, dalam mengelolah aliran pemanfaatan dana Desa baik perbelanjaan, ataupun pembangunan, juga bantuan, dan serta biaya gaji perangkat desa. Sesuai aturan kementerian Desa, inilah salah satu yang dibutuhkan masyarakat Desa Sihuom, untuk membuktikan ketaransfaransian Pihak Penegak Hukum, dalam pemeriksaan oknum Kepala Desa Sihuom.
Sebagai perwakilan Masyarakat Desa Sihuom sebagai mantan BPD Desa Sihuom, Kimson Manullang belum merasa puas akan keterangan Pihak Unit Reskrim Tipikor Tapsel. Dan bersama masyarakat Dusun dusun Desa Sihuom, akan terus menunggu kapan Unit Reskrim Tipikor polres Tapsel, dapat Membuktikan pemeriksaan oknum Kepala Desa tersebut, secara riel mulai dari Anggaran Tahun 2018 sampai 2021 yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Desa Sihuom. Tuturnya.
Sambungnya lagi Masyarakat Desa Sihuom, sangat bermohon kepada Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, untuk Croscek lapangan, membuktikan, kebenaran kebijakan oknum kepala Desa tersebut. Dan juga mengikut sertakan Data serta Dispektorad tapsel, untuk membuktikannya tuturnya lagi.
Tak luput juga Kimson Manullang, beserta warga Desa Sihuom, meminta agar team Media juga LSM G KPK NASIONAL, ikut serta berperan mengawasi Dan Mempublikasikan, Kebijakan Kepala Desa Sihuom yang kami laporkan ini ucap warga. Hingga Berita ini di terbitkan. JS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar