JAKARTA_Harian-RI.com
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Dr Drs Trubus Rahardiansyah SH MSi MH mengatakan, apa yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti melengserkan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah melanggar kesantunan publik.
“La Nyalla merupakan merupakan orang yang kontraversial. Dia identik dengan masalah. Pernah jadi tersangka, pernah juga kabur ke Singapura,” ujar Trubus di Jakarta, Jumat (1/9/2022).
Oleh karena itu Trubus menyatakan heran, jika La Nyalla bisa terpilih sebagai Ketua DPD RI.
"Yang pada milih La Nyalla apa gak paham ya dengan sosoknya yang penuh kontroversi," tambahnya.
Dan ternyata, dalam perjalanannya, La Nyalla membuat kebijakan kontroversial, dengan upayanya melengserkan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI, tanpa landasan hukum yang jelas alias inkonstitusional.
Dia melihat kinerja DPD, saat ini, bukannya semakin baik, malah pada akhirnya apa yang dilakukan LaNyalla merusak citra DPD sendiri.
“Secara kelembagaan dirusak oleh ulahnya yang salah satunya melengserkan Fadel Muhammad,” tandasnya.
Mosi tidak percaya, kata Trubus, tidak diatur dalam undang-undang.
Di era mendekati tahun 2024, imbuhnya, DPD seharusnya semakin adem memperjuangkan daerah, termasuk keuangan daerah.
“Ternyata tidak dilakukan. Menurut saya itu sudah melanggar norma-norma sosial,” katanya.
Dia menilai, aneh kalau La Nyalla mencabut posisi seorang pimpinan MPR RI.
Menurutnya, LaNyala tidak punya kewenangan karena DPD bukan partai.
“Harusnya dia bekerja secara professional dalam konteks masalah bagaimana membangun DPD mewakili aspirasi daerah,” katanya.
“Ini jadi carut marut. DPD di bawah kepemimpinan La Nyalla, telah menunjukkan diri sebagai parpol.
Bahkan seolah olah punya kuasa untuk menjungkir balikkan terhadap seseorang yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan ideologinya.
"Itu ranah partai, sedangkan DPD bukan partai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tindakan kontroversial Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti terkait dengan upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI mendapat perlawanan dari Fadel.
Malah sekarang, justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3.
La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya".
Dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya".
Selain itu dalam konteks ini, DPD RI bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.
Seperti diketahui, Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad telah melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.
"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini, terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).
Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan
memberikan putusan "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD."
Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.
"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel.(HR-RI Redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar