Aceh Timur_Harian-RI.com
Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak pada, Selasa, (20/09/2022) malam. Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada polisi karena merasa terganggu dan tidak nyaman dengan suara bising kendaraan yang tidak standar tersebut.
Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong, Mereka diingatkan agar segera mengganti knalpot sesuai dengan standart, terang Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi, Rabu, (21/09/2022).
Karena tetap mengulangi maka anggota kami mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang didominasi anak remaja. Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan. Lanjut Kapolsek.
“Semua sepeda motor berknalpot brong kami amankan ke polsek. Mari kita ciptakan wilayah Peureulak yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong.” Terang Kaposlek Peureulak Iptu Supriyadi.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kasihumas.
Artinya, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.
“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H. (HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar