BANDA ACEH_Harian-RI.com
Bustami SE MSi, dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan dr Taqwallah MKes.Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat mengambil sumpah dan melantik Bustami SE, M.Si, sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, (Sekretaris Daerah Aceh) di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh,di Banda Aceh.Kamis 8.September 2022.
“Pelantikan Bustami SE MSi sebagai Sekda Aceh akan akan membawa angin segar di kalangan birokrasi Pemerintah Aceh Kedepan sehingga dapat memajukan daerah segala pengurusan sehingga berjalan semestinya Layaknya biro krasi yang ramah lingkungan.
PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh, menggantikan posisi Taqwallah. pelantikan dan serah-terima jabatan berlangsung di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 8 September 2022.
Penunjukan Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Sekda juga berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi, dan pembinaan aparatur. Harus digaris bawahi pula, bahwa Sekda sangat berperan mempercepat realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jangka panjang.
Daerah.Aceh sangat membutuhkan sosok pemimpin yang punya komitmen dan ketegasan sikap sesuai kewenangan yang dimiliki. Fokuskan perhatian pembenahan di internal Pemerintah Aceh.Tantangan pembangunan Aceh ke depan
Apalagi persoalan sangat beragam dan dinamis. Saat ini kita berhadapan dengan berbagai problem sosial, mulai dari masalah kemiskinan,inflasi yang tinggi, kualitas kesehatan, pengangguran,investasi yang belum memuaskan, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya.Untuk membenahi hal itu,
Pemerintah Aceh tentu tidak bekerja sendiri. Ada banyak stakeholder yang terlibat.Namun peran Pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan tetap yang utama.
Penunjukkan Bustami disebut telah melalui prosedur perundang-undangan sebagaimana dijabarkan di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Achmad Marzuki mengatakan, Bustami merupakan pejabat karier yang telah banyak menghabiskan masa tugas di lingkungan Pemerintah Aceh, sehingga diharapkan memahami ruang lingkup kerja yang harus ditangani.
“Saya minta agar semua tugas tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa aktif membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder,” kata Achmad Marzuki.
Posisi Sekda, lanjut Achmad Marzuki, merupakan jabatan sangat strategis dalam Pemerintahan. Seorang Sekda disebut harus berperan membantu Kepala Daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikannya dengan semua satuan kerja.
Selain itu, Sekda juga disebut harus berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi, dan pembinaan aparatur.
“Harus digaris bawahi pula, bahwa Sekda sangat berperan mempercepat realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jangka panjang Daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen dan ketegasan sikap sesuai kewenangan yang dimiliki. Fokuskan perhatian untuk pembenahan di internal Pemerintah Aceh,” kata Achmad Marzuki.
Achmad Marzuki juga mengingatkan, tantangan pembangunan Aceh ke depan sangat beragam dan dinamis, seperti berbagai problem sosial, mulai dari masalah kemiskinan, inflasi yang tinggi, kualitas kesehatan, pengangguran, investasi yang belum memuaskan, hingga soal pertumbuhan ekonomi.
“Jika pembangunan diibaratkan Kereta Api, Pemerintah adalah lokomotifnya. Tidak terjadi pergerakan apapun manakala lokomotif tidak bergerak aktif,” pesan Achmad Marzuki.
Sekda juga diminta mampu menerjemahkan seluruh aturan dari Pemerintah pusat dan ketentuan lain dari Kementerian/Lembaga.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan baik agar roda Pemerintaha. (HR-RI.Rafli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar