Banda Aceh_Harian-RI.com
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menerbitkan 15.944 paspor sepanjang 2022.

"Sejak Januari hingga 20 September 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sudah menerbitkan. 15.944 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Rabu.

Jumlah paspor yang diterbitkan tersebut, kata dia, meningkatkan dibandingkan 2021. Pada 2021, jumlah paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Banda Aceh hanya 2.185.

Rendahnya jumlah paspor yang dikeluarkan pada 2021 karena pelayanan sempat dihentikan akibat pandemi COVID-19. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Banda Aceh, tetapi juga hampir di seluruh Indonesia. Apalagi pandemi COVID-19 dialami hampir di semua negara di dunia," katanya.

Saat ini, kata Telmaizul Syatri, permohonan pembuatan paspor harian di Kantor Imigrasi Banda Aceh meningkatkan. Rata-rata pemohon mencapai 100 orang per hari.

Padahal sebelumnya, permohonan harian berkisar antara 10 hingga 30 pemohon. Peningkatan terjadi karena pengetatan akibat pandemi COVID-19 sudah dilonggarkan.

"Selain itu, rencana penerbangan internasional kembali dari dan ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, kembali dibuka. Rencananya, awal Oktober 2022, sudah ada penerbangan langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia," kata Telmaizul Syatri.

Telmaizul Syatri mengatakan alasan masyarakat membuat paspor di antaranya hendak berobat keluar negeri, seperti ke Malaysia. Kemudian, ada juga yang melanjutkan pendidikan serta berwisata.

"Dengan adanya penerbangan internasional langsung ke Aceh, akan banyak orang asing datang ke provinsi ini. Begitu juga sebaliknya, orang Aceh pergi keluar negeri," kata Telmaizul Syatri.