Sesuai dengan kepentingan korban Bp Agus, S, Simamora, dari laporan nya Kepala Pemerintah desa Dan tokoh adat maupun pihak keamanan desa Hau agong Kecamatan pakkat ,Kbupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut
Tokoh adat (harajaon Simamora) yg setingkat pemerintah Desa
Ada enam Point, tertulis didalam kesimpulan 'Notulen, pertemuan kedua pihak pelapor dan terlapor :
1,keputusan raja Huta (tokoh adat) dan pemerintah Desa, serta keamanan polri dan babhinsa Kecamatan pakkat, antara pelapor S Simamora, bp Agus, jelas jelas ditolak terlapor, untung Simamora, mewakili regar keponakannya, gara gara sebatang petai yang berumur 50th an
2,pihak pelapor, Tdk mengakui asal usul tanah nya Dari lehet Simamora, orang tua atau paman dari siregar, atau bapatua untung Simamora, pelapor ada menerima tanah hibah dari raja adat (Harajaon) op Tinuan Simamora ketika itu dan di lanjutkn raja adat Bp Hotniasi Simamora, warisan dari Op. roganda Simamora, saat ini
Terlapor juga tdk menerima keputusan raja adat terdahulu tahun 2014,dianggap tdk pernah ada
Setelah untung Simamora memberitahukan kpada ponakan nya (bere) dari hasil hasil pertemuan itu, ternyata, tdk diterima pihaknya untung Simamora, dan langsung di ucapkan kpada pihak keamanan, polri, gagasan raja adat, dan kades, ditolak nya,
Ya memang haknya, menolak nya, sementara pelapor rela kian menerima keputusan itu, tp tiba tiba untung Simamora menyebutkn penolakan itu, atas undangan dan laporan itu tertanggal 29/8/2022 kpada kades, dan tokoh adat, serta saksi batas Munthe dan sinaga
Sesuai daftar hadir, dlam pelaporan pelaporannya surat pengakuan dan penguasaan physik, yg sudah ratusan tahun diduduki, dirawat, diolah, serta menikmati hasil tani, yg dulu nya ditanam op Baringin semasa hidupnya, dlm usia 95 tahun diakhir hayatnta, yg warisi warisnya S, Simamora, bp agus
Mantap bp KADES dan Tokoh adat sebagai wujud kerja nyata pemerintah, sekalipun blum tuntas, bagi saksi sepadan Munthe dan sinaga, sepihak
Publik sambil mendidik, masysrakat, issu saat ini dimana mana, selalu mengejar hak ulayat, pdhal sudah melewati batas tahunan, jika dibandingkn umur raja adat Pertama tahun 1800 silam dan pernah mnjabat sebagai Kepala kampung, dimasa kbupaten Tapanuli Utara (Taput) dahulu dan sekarang Kbupaten humbahas, dulu pun Desa pakkat hauagong, dimekarkan jadi desa Hauagong, juga raja Simamora, sempat pertama menjabat sebagai kepala desa, ujar Raja Simamora dicelah celah pertemuan baru baru ini tanggal 5/9/2022 dirumahnya
Tdk sampai disitu saja, pelapor juga mmbuat larangan, pengumuman tertulis kpada terlapor dkknya, sebelum ada titik temu penyelesaian masalah, sengketa pengrusakan dan penyerobotan, perampasan tanah, menduduki, mengolah, agar terlapor memberhentikan kegiatannya, dgn bentuk apapun, diberhentikan segala kegiatan, untuk tidak menambah kerugian pelapor maupun terlapor sendiri, pengrusakan karet dan kayu baja, ditaksir juataan rupiah, akibat perbuatan Peristiwa penyerobotan dan pengrusakan ujar saksi saksi yg turut hadir di pertemuan itu tanggal 3/9/2022 di lokasi sengketa publik menghimbau tahan nafas dan berpikir jernih5 jujur menurut hukum, tanah dimaksud sudah leluarsa, sudah ratusan tahun dikuasai pelapor, atau Korban, S Simamora, Atau warisan op Baringin Simamora
MARI kita ikuti, dgn tegas Korban mengingatkn, agar diberhentikan kegiatan nya, untuk menghindari anarkis main hakim sendiri
Hingga Berita ini, diturunkan masih dilakukan kegiatan memancing emosi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar