Humbahas_Harian-RI.com
Setiap permasalahan ada ,berarti ada yang tidak beres justru itulah keluarga alm Op Baringin Simamora, lakukan pengumuman, atau publik, sehubungan minute minute Peristiwa atas Tanah hak warisan nya, yang sudah dikuasainya melebihi empat puluh tahunan dengan tanaman dengan sebidang tanah, seluas 2 hectare dan terletak dibatas batas nya, utara, timur dan Barat ,Selatan.
sinaga dan Munthe
Untuk itu diminta kepada masyarakat luas, dimana pun berada, barang siapa merasa dirugikan akibat pmberitahuan untuk pembagian atas tanah hak pewaris.
Silakan mengajukan bantahan, sanggahan dan membawa surat surat, bahwa tanah tersebut, ada kaitan nya baik sepadan tanah, silakan, membuat bantahan biar kami sesama pewaris dapat mengerti, silakan bantahan dan kami tunggu
Jika tidak ada yang keberatan, dan membawa surat, kami akan ajukan bagian masing masing dan ditindak lanjut ke pihak BPN, setempat, dengan atas nama masing masing.
Demikian pmberitahuan ini, pengumuman ini kami sampaikan untuk Dapat diketahui asal usul tanah tersebut dari Tuhan dan dari Tuhan kepada Pemerintah, dari pemerintah ke Raja Simamora, hingga kepada op Baringin Simamora, itupun, tidak lagi lazim disebutkan ulayat, karena adat setempat sudah menyerahkan kepada Pemerintah (BPN)
Demikian untuk diindahkan
Hingga berita ini publikasikan, menunggu selaku warga negara RI, dan UUD1945. (HR-RI.Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar