Aceh Timur_Harian-RI.com
Gedung Kantor administrasi yang berada di jalan lintas Medan-Banda Aceh tempat di desa payah gajah, kecamatan Peureulak Barat, kabupaten Aceh Timur sejak tahun 2019 di bangun dengan anggaran miliyaran rupiah hingga tahun 2022 belum di fungsikan sehingga menjadi sarang hantu.ujar Dedi Saputra S.H.ketua aliansi wartawan Aceh independen (AWAI).Selasa (20/9/2022).
Dedi beserta rekan media saat berada di lokasi tersebut saat hendak memasuki gedung tersebut tidak bisa memasuki area tersebut di karenakan jembatan atau akses masuk sudah di tutupi ilalang dan rumput panjang.
Lanjutnya Dedi, sangat di sayangkan jika kantor tersebut tidak di fungsikan akan menjadi sarang hantu.
"Kami selaku pengontrol sosial UUD pers no 40 tahun 1999 Pasal 6 melaksanakan peranan yakni
1.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Masih lanjutnya ketua AWAI Dedi,Tentu dengan biaya yang sangat besar dan bangunan gedung administrasi belum di fungsikan menjadi mubazir.
Jika pemerintah ingin membuat gedung setidaknya dilihat dulu apakah lebih penting gedung atau lebih penting untuk masyarakat miskin jangan seperti gedung ini yang telah di bangun namun belum di fungsikan.pungkas Dedi.
Sementara salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,sangat di sayangkan gedung tersebut yang telah di bangun belum aktif.
"Kami tidak tahu pak ini gedung untuk apa,namun kami berfikir labih baik anggaran gedung tersebut di bangun rumah layak huni dari pada di bangun gedung tersebut tidak di tempati.
Kita berharap juga kepada pemerintah daerah untuk segera mengaktifkan kantor tersebut agar tidak menjadi sarang hantu.
Saat berita ini ditayangkan Belum ada tanggapan dari pihak terkait. (HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar