Banda Aceh_Harian-RI.com
Vaksinasi dosis III atau booster jadi syarat utama perjalanan. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 menandakan vaksinasi booster menjadi perhatian serius dan penting untuk segera dilaksanakan.
Dilihat di laman resmi vaksin Kemenkes, jelas Winardy, terhitung 31 Agustus 2022, baru 24,04 persen atau 1.108.329 masyarakat Aceh yang sudah vaksin booster.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah.
"Masyarakat yang belum sebaiknya segera vaksin booster. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan," kata Winardy, dalam rilisnya, Kamis, 1 September 2022.
Di samping itu, Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 31 Agustus 2022 berjumlah 2.740 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dosis I 390 orang, dosis II 1.173 orang, dan dosis III atau booster 1.177 orang.(HR-RI.Redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar