Batubara_Harian-RI.com
Begitu lah awal mulanya permasalah yang alami korban TH, S
Menuturkan keluhannya pada awak media, dengan semula atas tuduhan hilangnya satu buah Android, difitnah dituduh mencuri barang Android sesama sekerja Scuriti, disalah satu perusahaan ternak babi di Kecamatan silimakuta, Simalungun, sumut.
dengan upah Perdana Rp 2,800,000, selama Tiga Bulan, bulan ke empat naik menjadi Rp 3,200,000
Padahal korban bermohon kerja secara langsung ke perusahaan, dan diterima, namun gara gara hilang sebuah Android, dan dituduh, lalu pihak perusahaan menyuruh mengundurkan diri, menghindari hal hal yang tidak diinginkan perusahaan Ternak babi itu, ujar korban dirumahnya di Sei suka, Desa kuala indah, kabupaten Batubara, sumut.
Cukup kesal atas sikap direktur, yang berisinyal, SA itu tanpa memberi imbalan sesuai hak hak buruh, selaku pekerja
Langkah sial ketika itu, masak saya dituduh saya mencuri, saya tidak terima, tuduhan itu, Padahal akhirnya android ketemu lagi, rupanya androidnya terselip dilaci kerjanya, ketika tukar ship
Masa saya disuruh mengundurkan diri, padahal niat saya mau kerja untuk kebutuhan hidup anak dan istri
Masih penuturan Korban pada Media, rasa kesal nya dituduh mencuru tanpa urusan kepolisian untuk putusan pengadilan, sebenarnya saya itu di pecat (PHK)
Dugaan kuat perusahaan itu tanpa mendaftarkan saya ke pihak Depnaker setempat, dan pekerja disana lebih kurang 10 orang, mungkin juga tidak terdaftar
Pada hal, anehnya, kartu BPJS, sudah keluar dan yuran kita bayar, tambahnya lagi.
Media mencoba menghubungi saksi pekerjanya seperti marga girsang dan Naenggolan, androidnya tidak aktif,
Apa kah seperti itu benarnya Peristiwa itu, mengundurkn diri atau PHK???
Nampak dalam gambar SK pengunduran diri 27 juni 2022,nomor :111/MPS/VI/2022
Korban baru enam bulan masa kerja dengan Jam kerja dari jam 8 hingga Jam 14sore, jika masuk pagi dan jika masuk malam 11 hingga jam 11 pagi, tuturnya
Untuk menggabungkan Diri Manejer perusahaan Ternak babi itu belum Dapat dihubungi awak Media lewat telponnya
Hingga Berita ini diturunkan korban akan surati pihak Depnaker dan BPJS. (HR-RI.Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar