WAKATOBI_Harian-RI.com
Diketahui berlakunya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 masih banyak yang tidak memperhatikan pedoman dan aturan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 terutama pembangunan pembangunan yang masuk di area kawasan taman nasional maupun di kawasan hutan lindung.
Pekerjaan yang ada di di kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi tepatnya di pantai Yoro di nilai dengan keras melalaikan aturan perundang undangan. Pasalnya Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) Nasional Cabang Wakatobi membeberkan bahwa sebenarnya tujuan undang undang yang di lahirkan oleh negara dari hasil keputusan mahkamah itu untuk keutuhan segala sesuatu yang di kerjakan , namun mirisnya pekerjaan di pantai yoro dari pariwisata sangat jelas masuk di kawasan taman nasional dan jelas itu tidak ada izin dokumen Amdalnya.
" Di duga keras bahwa pekerjaan dari pantai Yoro yang ada di pulau Binongko itu tlbeluk ada izin lingkungan hidup nya seperti AMDAL nya , kenapa saya katakan hal demikian hasil diskusi kami dengan pihak DLH Kabupaten menjelaskan bahwa belum mengantongi izin lingkungan hidup " . Kata dia
Lanjutnya - Itu sudah jelas ada instruksi Mendagri no 68 tahun 2021 , sebagai tindak lanjut arahan presiden RI atas putusan mahkamah konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021 , bahwa undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan seluruh aturan pelaksanaan nya yang ada saat ini masih tetap berlaku. Pasalnya Gubernur, Bupati/ Walikota tetap mempedomani dan melaksanakan undang undang cipta kerja tersebut dan seluruh aturan pelaksanaan nya. Kata Rasul Mustafa Ansar
Dan untuk dalam aturan terkait izin lingkungan hidup nya sudah jelas di terangkan dalam PP No 22 Tahun 2021 perubahan dari UU No 32 tahun 2009. Jadi kita bisa menilai bahwa Pelaksana Pembuat Komitmen melaksanakan pekerjaan dengan tabrak aturan.
Miris nya JPKP NASIONAL Cabang Wakatobi ini mengatakan bahwa kalau memang ini benar tidak memiliki dokumen perizinan sesuai Perundang Undangan maka penegak hukum tidak bisa diam untuk memeriksa dari PPK hingga pelaksana proyek karena itu jelas tindak pidana pelanggaran ada di PP NO 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko. Pungkas Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar