Banda Aceh_Harian-RI.com
Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.
"Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah," kata Winardy, dalam rilisnya, Jumat, 16 September 2022.
Ia juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 15 September 2022 berjumlah 3.906 orang. Jumlah itu terus meningkat seiring keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022.(HR-RI.Redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar