"Pemko Banda Aceh perlu segera menyiapkan program untuk penanggulangan dampak yang akan terjadi di tengah masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis.
Farid mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi secara nasional akan berdampak sangat signifikan pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan ekonomi masyarakat secara umum.
Farid menyampaikan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 yang meminta agar pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022.
"Pemerintah kota diminta untuk menganggarkan sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk antisipasi inflasi dan juga dampak dari kenaikan BBM," ujarnya.
Kemudian, lanjut Farid, sebelumnya juga sudah dikeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tertanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Melalui surat edaran itu, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran daerah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan dan daya beli masyarakat, serta mendukung kelancaran distribusi hingga tercipta stabilitas perekonomian daerah.
"Karena itu kita minta Pemko Banda Aceh untuk segera mengambil langkah strategis dan konkrit untuk mengantisipasi kenaikan harga pada sektor lainnya yang disebabkan oleh kenaikan BBM," kata politikus PKS itu.
Farid menambahkan, pihaknya juga menyayangkan kebijakan menaikkan harga BBM ini mengingat adanya SE Kemendagri dan Permenkeu tersebut juga akan membebani pemerintah daerah.
"Apalagi, kondisi keuangan Banda Aceh saat ini sedang tidak stabil karena masih tersisa utang dari periode sebelumnya, serta dampak dari pandemi COVID-19, ini sangat kita sayangkan," demikian Farid Nyak Umar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar