Lhokseumawe_Harian-RI.com
Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe memberikan sosialisasi tentang pencegahan perundungan (bully) di lingkungan sekolah di SMP Negeri 13 Desa Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, pada kegiatan ini personel menjelaskan bahwa perundungan merupakan salah satu kejahatan uang harus dicegah di lingkungan sekolah.
"Anak adalah generasi penerus bangsa maka anak wajib dilindungi dalam kehidupan di masyarakat dan dilingkungan sekolah," ujarnya.
Lanjut Kasat, aksi bully ini dapat mengakibatkan mental seorang siswa terganggu, menurunkan minat belajar, merasa minder dan merasa tidak nyaman. Perbuatan perundungan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, dengan tujuan untuk membuat seseorang tidak dusukai orang lain atau kelompok lainnnya, trauma, minder dan merasa tidak nyaman.
"Perbuatan perundungan ada sanksi hukumnya dalam UUPA, ITE dan KUHPidana, karena itu dalam sosialisasi tersebut personel meminta kepada siswa jangan menjadi pelaku bully," pungkasnya.
Selain itu, tambah Kasat, pihak sekolah juga diminta supaya memantau kejadian diantara siswa, sehingga dapat segera dilakukan penanganannya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) yang tergabung dalam kelompok Kampus mengajar dengan didampingi satu orang dosen pembimbing. Hadir pada acara dimaksud, pihak Dinas Pendidikan dan pihak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe. (HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar