PKN Kritisi Legalitas Mutasi Pejabat Gayo Lues
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PKN Kritisi Legalitas Mutasi Pejabat Gayo Lues

    Dimas ( Redaksi )
    29 September 2022, 9/29/2022 03:47:00 PM WIB Last Updated 2022-09-29T08:47:39Z

    Gayo Lues_Harian-RI.com-
    Abdullah, ketua pemantau keuangan negara (PKN) kabupaten gayo lues mengkritisi selama tahun 2022 ini pemerintah kabupaten gayo lues sudah sembilan kali melakukan mutasi pejabat, terhitung mulai bulan januari sampai september. Pejabat yang dimutasi yaitu pejabat esalon  II, III dan esalon IV. Di lingkungan kabupaten Gayo lues,dinilai sangat luar biasa.

    Sementara itu. Menurut Abdullah,Pada bulan januari pemkab gayo lues melakukan satu kali mutasi sebanyak 43 orang, kemudian bulan agustus empat kali mutasi yaitu tgl 4 sebanyak enam orang, tanggal 9 empat orang, tanggal 11 empat orang dan tanggal 19 lima orang, serta pada bulan september satu kali mutasi yaitu tanggal 02 september sebanyak 24 orang.

    "Kok bisa sesering itu pemkab  melakukan mutasi pejabatnya, apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi dan aturannya sudah di ikuti. Tanya Abdullah

    "Mengingat tentang waktu mutasinya yang sangat berdekatan bahkan sampai empat kali dalam sebulan seperti pada bulan agustus, sepertinya sangat sulit kalau mengacu pada aturan yang berlaku. Tambahnya Abdullah.

    Selanjut nya. Dalam peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, disebutkan Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

    "Jangan menganggap mutasi pejabat itu seperti lapak jualan, hari ini dipindah kesana besok dipindah kesitu. Aturannya dan alasan memutasikan pejabatnya harus jelas. Abdullah.

    "Kita minta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan penelusuran terhadap mutasi pejabat yang dilakukan pemkab gayo lues, susuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Pintanya Ketua PKN itu.

    Selanjutnya. Pada waktu yang berbeda. Muhktaruddin SE, Kabid menajemen kepegawean BKPSDM kabupaten Gayo lues, ketika di komfirmasi media harian-ri.com, menurut keterangan Mukhtaruddin, dirinya mengakui, terkait dengan mutasi selama ini semuanya sudah menjadi hak penuh Pejabat pembina kepegawean(PPK).

    " Pejabat tinggi pembina kepegawean adalah Bupati Gayo lues,oleh karena itu kita harus mematuhi keputusan pimpinan tertinggi tersebut. Jelasnya Mukhtaruddi SE.

    Lebih jauh mukhtaruddin menambahkan, "Dalam pelaksanaan mutasi itu,sudah menjadi hak progratif PPK yang menyangkut kinerja ASN mungkin ada pertimbangan lain,lagian karena di akhir jabatan Bupati Gayo lues.H.Muhammad Amru-H.Said Sani, mengingat dan menimbang, dinilai sudah sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Tutupnya. Muhktaruddin.SE (HR-R.Rauf Ariga)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PKN Kritisi Legalitas Mutasi Pejabat Gayo Lues

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer