PKN Tapanuli Utara diketuai Jujur Sitanggang kecewa dengan ditolaknya surat permintaan informasi oleh oknum TU dan guru SMP yayasan Dharma bakti Siborong2
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PKN Tapanuli Utara diketuai Jujur Sitanggang kecewa dengan ditolaknya surat permintaan informasi oleh oknum TU dan guru SMP yayasan Dharma bakti Siborong2

    Dimas ( Redaksi )
    3 September 2022, 9/03/2022 09:17:00 AM WIB Last Updated 2022-09-03T02:17:21Z


    Siborong2_Harian-RI.com                        Tim Pemantau keuangan negara Kabupaten Tapanuli Utara ( PKN TAPUT merasa keberatan,kecewa atas tindakan Oknum guru dan Tata usaha atau PPID SMP swasta Dharma bakti Siborong2  atas tindakan para guru dan Tata usaha (TU) ketika tim PKN datang  kesekolah untuk mengantar surat permintaan informasi publik keYayasan perguruan  SMP swasta  Dharma bakti Kabupaten Tapanuli Utara 31/08 2022 pada pukul.         

    Tetapi Tim PKN Tapanuli Utara yg diketuai Jujur siTanggang mendapat kesulitan ketika salah satu tim memberi surat kepada TU dan memberikan Surat Ekpedisi  surat tanda terima dari PKN pihak TU dan para guru kebingungan dan panik dan tidak bersedia menandatangani surat tanda terima surat dengan alasan pimpinan TU tidak ada ditempat,dan adanya dugaan para TU dan guru tidak memahami sebagai tugasnya dan menunjukkan sikap sombong ketika ketua PKN Jujur Sitanggang menerangkan tujuan surat PKN, pihak guru dan TU  sedikit takut PKN meminta Informasi Publik dengan mengunakan dasar 59 ayat 2 huruf e UU No 17 Tahun 2013 adalah melanggar Hak hak konstitusi Rakyat sebagai mana Pasal 28 F UUD 1945 dan Surat Edaran ini bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 41 PP 43 tahun 2018 tentang tata Cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang pedoman PPID di pemerintahan daerah .
    Khusus nya Pasal 2 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 ..

    (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
    diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik..
    Bahwa PKN meminta Informasi Publik bertujuan untuk mendukung pelaksaaan peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi sesuai amanat dan perintah pasal 2 PP 43 Tahun 2018
    Pasal 2

    (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
    korupsi.

    (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
    a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
    pidana korupsi;
    b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
    dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
    pidana korupsi;

    Bahwa PKN meminta Informasi tersebut bukan lah bertujuan untuk melakukan Tindakan Hukum sesuai dengan Tugas dan wewenang Penegak Hukum antara lain Penangkapan atau penggeledahan atau penahanan ,namun PKN hanya melakukan Pengawasan masyarakat dengan mencari .memperoleh dan melaporkan bila ada temuan temuan dugaan korupsi ke penegak Hukum .sesuai pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 .
    Bahwa PKN adalah Perkumpulan Rakyat yang terpanggil untuk membela Negeri ya dengan cara antara lain berperan serta membrantas korupsi dengan gunakan legalitas PKN sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan PP 68 Tahun 1999 Penyelenggaraan negara .

    Atas Fakta Fakta diatas kami pemantau keuangan negara PKN meminta kepada Presiden dan jajarannya agar
    1.melakukan Sosialisasi tentang UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan UU No 14 Tahun 2018
    2.Membuat satu sistim atau program untuk membangun dan tercipta nya Pradigma bagi penyelenggara negara Bahwa APBD dan APBN itu adalah uang Rakyat ,dan sehingga terbuka untuk rakyat .
    3.Memberikan akses seluas luas kepada masyarakat untuk berPartisipasi dalam penyelenggraan negara dan Pembrantasan Korupsi

    4.mengwujudkan Azas Transparansi dan Akuntabel yang artinya terbuka dan bertanggung kepada Rakyat .Bukan hanya Slogan atau pencitraan semata .
    5.melakukan Reformasi mental,semoga pihak yg berkompeten yaitu dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara  dapat memberi Arahan, sosialisasi kepada para Tata usaha dan para guru betapa pentingnya akan transparan demi mewujudkan UU No14 Thn 2008. (HR-RI.Jujur Sitanggang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PKN Tapanuli Utara diketuai Jujur Sitanggang kecewa dengan ditolaknya surat permintaan informasi oleh oknum TU dan guru SMP yayasan Dharma bakti Siborong2

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer