Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

    Dimas ( Redaksi )
    30 September 2022, 9/30/2022 08:00:00 PM WIB Last Updated 2022-09-30T13:00:27Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/9/2022). 

    Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.142.800.140,-. 

    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.
    "Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140, -. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh," sebut Kompol Fadillah.

    Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, tambahnya.

    Polisi menjerat tersangka IR dengan  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001, pungkasnya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer