DELI SERDANG,Harian RI
Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang laki laki berinisial NA dan JA melakukan pengangkutan 335 liter Solar subsidi yang dibagi dalam 3 Drum tanpa izin pada hari Jumat 02 September 2022.Hal ini diketahui saat pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan,” NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Dalam keterangan pers Sabtu 10/09/2022 sekitar Pukul 13.00 wib.
Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar. Kecurigaan Personil Sat Reskrim pada pelaku, kemudian menghentikan mobil yang di kemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar