Rospita Silitonga Beserta Anak Anaknya Bermohon Mendapatkan Keadilan di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rospita Silitonga Beserta Anak Anaknya Bermohon Mendapatkan Keadilan di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan

    Dimas ( Redaksi )
    30 September 2022, 9/30/2022 02:32:00 PM WIB Last Updated 2022-09-30T07:32:29Z

    Kota Padangsidimpuan_Harian-RI.com
    Adanya suatu keluarga yang dibangun dua insan, disebab karena perasaan yang Sama baik dalam kelebihan juga kekurangannya Dalam memilih hidup bersama. Dan saling berbagi, Dan juga biasa menerima, Dalam suka Dan duka. sambil berdoa sesuai dengan keyakinan Dan kepercayaan manusianya. Dan memohon pada Ilahi untuk dapat mempertahankan sehidup semati.

    Tapi dari keterangan Ibu Rospita Silitonga, Kepada wartawan HARIAN RI.Com. Sangat Miris Sebagai ibu Rumah Tangga ( IRT ), Mantan dari istri Seorang Oknum Kepala Kelurahan Panabari, Kecamatan ( Kec ), Tanah Tombangan ( TANTOM ) Angkola, Kabupaten ( Kab ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Provinsi ( Prov ) Sumatera Utara ( Sumut ). Jum'at 30/09/2022. Saat Awak media mendengar keterangan dari Ibu Rospita Silitonga, bersama salah seorang anaknya Lufthy Erianto Pasaribu, di salah satu warung, di tempat perbelanjaan pusat Pasar, Padang mattinggi Kota Padangsidimpuan.
    Dalam keterangan Rospita Silitonga mengatakan, Saya diceraikan suamiku, yang berinisial HASAN PASARIBU, Dan suamiku masih Pegawai Negeri Sipil ( PNS ),  juga tergolong Aparatur Negeri Sipil ( ASN ). Yang tugasnya Saat ini sebagai Pimpinan Kelurahan ( Kel ), di Kel. PANABARI , Kec. Tamtom Angkola, Kab. Tapsel, Prov. Sumut. Dan saya adalah istrinya yang SAH, tuturnya.

    Sambungnya lagi, Dari kami menikah sampai dikaruniai Tuhan memiliki Anak anak kami, Saya sebagai seorang ibu Rumah Tangga, selalu Sabar menghadapi gelombang arus Keluarga, baik masalah Ekonomi, Juga persoalan internal keluarga saya, dengan berkat kesabaran itu, suami saya selalu eksis di Pemerintahan tugasnya, Dan saya sangat mendukungnya, sampai suamiku memiliki jabatan hingga menjadi kepala di kelurahan, di Panabari. Akan tetapi setelah di tempatkan di tempat yang Suamiku inginkan, malah keharmonisan rumah tangga kami, Jadi berantakan bahkan sampai kepersidangan, yang kesannya, Pihak pengadilan memutuskan hasil sidang keputusan sepihak. Katanya.
    Tambahnya lagi, Memang kami ada beberapa kali di Mediasi, Oleh pihak Pengadilan, Dalam Gugatan cerai Suamiku kepada Saya sebagai istrinya. Namun hasil Mediasipun tidak jelas kemana arahnya, Yang harusnya mempersatukan kami kembali, demi anak anak kami. Sebagai warga negara Republik Indonesia, yang berstatus Agama Kristen, Dalam sumpah Agama kami berjanji, " Tidak akan bercerai kalau bukan maut yang menjemput kami ",  tuturnya. Mirisnya lagi Keadilan yang kami dapat, Atas keputusan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Tidak untuk memberi Pertimbangan yang Adil sebagai warga negara Republik Indonesia. Sebab Dalam Peraturan Pemerintah di kepegawaian Pemerintah harus Melalui Standard Operating Prosedur ( SOP ). 

    Yang mana Dalam Peraturan Tersebut Terkait Perceraian ASN Juga PNS Aktif harus diketahui Pimpinan. Salah satunya Kelurahan,  mempunyai Pimpinan Melalui Kecamatan, tutur Rospita, Ironisnya lagi, Saat saya mendatangi Pimpinan Kecamatan, Beliau mengatakan saya tak pernah tahu kalau Suamimu Hasan Pasaribu mau menceraikan ibu Rospita Silitonga, katanya, dan pimpinan kecamatan Juga siap jadi saksi apabila dibutuhkan Oleh Pihak pengadilan, untuk bersaksi terkait permasalahan Hasan Pasaribu, yang menceritakan ibu Rospita Silitonga tuturnya, dari pernyataan Rospita Silitonga, Dan saya akan memberikan keterangan secara tertulis di atas materai untuk membuktikan bahwa Kepala Kelurahan Panabari Hasan Pasaribu, tidak pernah bermohon, atau mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya pada saya kata Kepala kecamatan itu tutur Rospita Silitonga.

    Mirisnya lagi, Dapat diputuskan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan. Yang berbuntut Dugaan memuluskan kelanjutan Merubah Legalitas Keluarga yang SAH, Untuk di tiadakan sebagai mana ketentuan Peraturan PNS Dan ASN di Pemerintahan, tentang bagaimana kesejahteraan keluarga, baik Gaji tentang PNS, Juga ASNnya, ataupun mengenai tunjangan hidup keluarga, yang sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Daerah. 
    Apalagi saat Kami meminta keterangan dari Pihak Instansi Catatan Sipil ( CAPIL)Tapsel di Sipirok, Saat kami meminta keterangan dari Oknum Sekretaris Capil, Ibu Rospita Silitonga lupa Akan nama Oknum Sekretaris Capil tersebut. Lanjut Rospita Silitonga menerangkan pernyataan Oknum Sekretaris Capil mengatakan, Memang Kartu Keluarga ( KK ), Atas Nama Hasan Pasaribu, sudah pindah KK, Akan tetapi kami Merubah KK Pak Hasan Pasaribu, berdasarkan, diberi Saat itu Bukti keputusan Sidang, Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, dari Dasar itulah kami sebagai Capil, membuat perubahan KK, tuturnya pada kami. Aku Rospita Silitonga.

    Lanjutnya lagi, setelah Rospita Silitonga, mendapatkan Pernyataan, Dari Oknum Sekretaris Capil, lanjut ke Instansi Pihak Dinas Pendapat Daerah ( DISPEMDA ) Tapsel, Dan saya lupa lagi nama orangnya tutur Rospita Silitonga. Dalam pertanyaan kami ke Oknum Petugas Dinas Dispemda, Beliau dalam keterangannya mengatakan,  Bahwa Saya masih Istri yang SAH. Dengan menunjukkan Bukti Lebel Uang Tunjangan, yang dilampirkan di dalam surat Kop Dispemda, yang peruntukkannya untuk keluarga yang SAH. Dari Dasar itu kami minta petunjuk pada Dinas Dispemda Tapsel, Beliau mengatakan, langsunglah Ibu Rospita Silitonga Lanjut ke Inspektorat Tapsel guna Menindak lanjuti kebenarannya, Tutur Rospita Silitonga.

    Lanjutnya lagi, Dari Dispemda langsung mengarah, ke Dinas Inspektorat Tapsel, Dan disana kami diarahkan, menemui Kepala Bidang ( KABID ) Kepegawaian. Disana kami juga mempertanyakan, tentang bagaimana kebijakan Pengawasan Inspektorat tentang ASN Dan PNS, Apabila melakukan Perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan Dan ketentuan peraturan perundang-undangan Serta metelantarkan Istri dan anaknya.namun Rospita Silitonga juga lupa nama Kabid Kepegawaian Inspektorat Tapsel tersebut. Namun lanjut Rospita Silitonga memberi keterangan lagi, apa yang di pertanyakan pada Pak Kabid tersebut, Beliau mengatakan, Akan kami telusuri dan kami pelajari dulu Bu katanya, Tutur Rospita Silitonga, menuturkan perkataan Pak Kabid tersebut, Sambungnya lagi, Kemungkinan, ini bisa berjalan disebabkan Dasar adanya Hasil keputusan, Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan,  Maaf Bu Rospita Silitonga, pada saat kejadian itu bukan Saya yang menanganinya, waktu yang menangani masalah ini Kabid sebelum Saya Bu, Sebab Saya baru diposisikan di tempat jabatan saya baru baru ini Bu, tuturnya. Yang dijelaskan Rospita Silitonga Pada Awak Media HARIAN RI .Com, Dulunya sebelum Saya, sambil berjalan mengambil Berkas masalah Atas Nama Hasan Pasaribu, Sebagai Pegawai PNS, Dan menunjukkan Bukti-bukti, Dan Juga Nama nama yang berperan dalam menangani masalah tersebut terpampang jelas, yang mana namanya dicantumkan dengan Nomor Induk Pegawai ( NIP ) Dan memberikan dokumen tersebut secara transparan, namun Pak Kabid juga mengatakan, tidak menutupi kemungkinan akan menindak lanjuti permasalahan ini sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tuturnya. Rospita Silitonga Menuturkan perkataan Pak Kabid Kepegawaian Inspektorat Tapsel.
    Namun sampai saat ini, Saya Dan anak anak saya, belum mendapat Keadilan Yang sesungguhnya,  Sebagai Istri yang di sia siakan juga anak anak yang ditelantarkan, Saya memohon kepada Pihak Penegak Hukum, Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan memberi kepastian hukum yang berlaku. Juga Bapak Bupati H. Dolly Pasaribu Sebagai Pimpinan Kabupaten, Tapsel, Beserta jajarannya, Saya Dan anak anak Saya memohon Keadilan Yang seadil-adilnya, Agar perbuatan Suami Saya sebagai PNS Agar Memberi Sanksi sesuai Peraturan yang ditetapkan. Tuturnya. Dan tak luput juga Rospita Silitonga memohon kepada Media HARIAN RI .Com, Agar Turut Serta mengontrol, Juga investigasi, dan Mengawasi, serta mengikuti Atas permasalahan ini. Tuturnya. JS.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rospita Silitonga Beserta Anak Anaknya Bermohon Mendapatkan Keadilan di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer