Medan_Harian-RI.com
Penyidik sebut, pertama intrograsi, kedua pemeriksaan BAP: Saksi Rotmen dan Dedy tetap koperatif, atas panggilan pihak penyidik dari poldasu, medan
Tetap koperatif, Katanya saksi pemeriksaan pertama dulu 15/2/2022,itu adalah intrograsi sekalipun di BAP, baru pemeriksaan saat ini pemeriksaan 1/9/2022 ,ujar saksi kepada korban SP, Sitanggang, dan senada dengan penuturan penyidik kepada Korban pada minggu yang lalu 26/8/2022
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 menit, ini hanya merobah judul, tuturnya pada korban
Panggilan itu dilayangkan kepada saksi tertanggal 21/7/2022
Dan dilayani pada tanggal 1/9/20220 Baru Baru ini.
Korban heran, kenapa tidak heran, pemeriksaan hanya sebatas 10 menit, dan hanya berobah judul
Apalagi jika kita lihat isi SP2HP, isinya tidak diberitahu kan bahwa terlapor Y, tidak pernah dipanggil, sekali, dua, tiga kali, tidak ada disebutkan disana, apalagi aduan Korban secara tertulis dan diiringi pemeriksaan saksi Korban dan Korban, serta menyerahkan barang bukti.

Yang anehnya, jika dilihat pula surat panggilan pasal yang disebutkan pasal dengan memergunakan data palsu, identitas palsu, Tidak sesuai KTP dan sebenarnya, hal ini diduga penyidik enggan dan sulit, kemana dilayangkan surat tersebut, pinomat ke keluarganya abangnya.
Itupun saksi berikan Informasi sebanyak banyaknya pada penyidik
Namun korban pasrah, mengikuti Peristiwa aduannya, sekalipun ada permintaan, ada diberikan
Sudah hampir enam bulan Tanda tanda kemajuan perkmbangan, jalan ditempat
MARI kita urus, ujar korban pada media, tambahnya.
Media tetap menelusurinya, surat panggilan Tangga 26/8/2022, atas Surat penyelidikan tanggal 21/7/2022
Oleh Kasubdit IIHarda Bangtah
AKBP, Drs Simon Paulus Sinulingga, SH
Nomor :S, Pgl/2011/VIII/2022 Dit reskrimum.
Hingga Berita ini diturunkan mari kita ikuti kepentingan Korban atas hak haknya, itu guna kepentingan hukum
Pada hal bukti permulaan yang cukup kuat. (HR-RI.Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar