Saksi dari korban, SP, Sitanggang, dipanggil lagi,untuk tahap Kedua Dedy Kurniawan dan Rotmen Sibarani,
Senin 14/04/2025
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Saksi dari korban, SP, Sitanggang, dipanggil lagi,untuk tahap Kedua Dedy Kurniawan dan Rotmen Sibarani,

    Dimas ( Redaksi )
    7 September 2022, 9/07/2022 08:20:00 AM WIB Last Updated 2022-09-07T01:20:06Z
    Medan_Harian-RI.com
    Penyidik sebut, pertama intrograsi, kedua pemeriksaan BAP: Saksi Rotmen dan Dedy tetap koperatif, atas panggilan pihak penyidik dari poldasu, medan
    Tetap koperatif, Katanya saksi pemeriksaan pertama dulu 15/2/2022,itu adalah intrograsi sekalipun di BAP, baru pemeriksaan saat ini  pemeriksaan 1/9/2022 ,ujar saksi kepada korban SP, Sitanggang, dan senada dengan penuturan penyidik kepada Korban pada minggu yang lalu 26/8/2022
    Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 menit, ini hanya merobah judul, tuturnya pada korban
    Panggilan itu dilayangkan kepada saksi tertanggal 21/7/2022 
    Dan dilayani pada tanggal 1/9/20220 Baru Baru ini.

    Korban heran, kenapa tidak heran, pemeriksaan hanya sebatas 10 menit, dan hanya berobah judul 
    Apalagi jika kita lihat isi SP2HP, isinya tidak diberitahu kan bahwa terlapor Y, tidak pernah dipanggil, sekali, dua, tiga kali, tidak ada disebutkan disana, apalagi aduan Korban secara tertulis dan diiringi pemeriksaan saksi Korban dan Korban, serta menyerahkan barang bukti.
    Yang anehnya, jika dilihat pula surat panggilan pasal yang disebutkan pasal dengan memergunakan data palsu, identitas palsu, Tidak sesuai KTP dan sebenarnya, hal ini diduga penyidik enggan dan sulit, kemana dilayangkan surat tersebut, pinomat ke keluarganya abangnya.
     
    Itupun saksi berikan Informasi sebanyak banyaknya pada penyidik 
    Namun korban pasrah, mengikuti Peristiwa aduannya, sekalipun ada permintaan, ada diberikan 
    Sudah hampir enam bulan Tanda tanda kemajuan  perkmbangan, jalan ditempat 
    MARI kita urus, ujar korban pada media, tambahnya.

    Media tetap menelusurinya, surat panggilan Tangga 26/8/2022, atas Surat penyelidikan tanggal 21/7/2022
    Oleh Kasubdit IIHarda Bangtah 
    AKBP, Drs Simon Paulus Sinulingga, SH
    Nomor :S, Pgl/2011/VIII/2022 Dit reskrimum.

    Hingga Berita ini diturunkan mari kita ikuti kepentingan Korban atas hak haknya, itu guna kepentingan hukum
    Pada hal bukti permulaan yang cukup kuat. (HR-RI.Horas Situmorang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Saksi dari korban, SP, Sitanggang, dipanggil lagi,untuk tahap Kedua Dedy Kurniawan dan Rotmen Sibarani,

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer