Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    19 September 2022, 9/19/2022 01:59:00 PM WIB Last Updated 2022-09-19T06:59:20Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan   terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut pada Rabu (14/9/2022).
    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

    "Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan," ucap Kompol Ryan.

    Ketiga tersangka yang ditetapkan itu,  NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut, kata Kompol M Ryan. 

    Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut, tambah Kompol Ryan. 

    "Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut,  tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tambahnya. 

    Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tuturnya. 

    "Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama," sambungnya. 

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Kasatreskrim.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer