Aceh Utara_Harian-RI.com
Mupika Kecamatan Banda Baro melakukan rapat mediasi terkait tapal batas dua gampong, rapat tersebut berlangsung di ruang kerja camat Banda Baro, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (15/9/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasubsektor Banda Baro, Ipda Aiyub mengatakan, rapat ini membahas tentang pembukaan pagar di tanah yang menjadi sengketa perbatasan antara Gampong Sangkelan dan Gampong Cot Jabet.
"Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi perselisihan perbatasan antar dua gampong tersebut yang dimediasi oleh pihak Muspika dan menghadirkan tokoh masyarakat serta perangkat kedua gampong," ujarnya.
Kehadiran personel, lanjut Ipda Aiyub, untuk memberi pengamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, masyarakat dua gampong ini dihimbau agar menahan diri.
Camat Banda Baro Muhammad Amin kepada media ini mengatakan, Pihak Muspika sudah berupaya memediasi dengan memanggil kedua belah pihak.
" Sampai sore tadi pihak Muspika masih meminta pihak Cot Jabet untuk membongkar sendiri pagar tersebut, sampai saat ini belum dibongkar," ungkapnya.
Iya juga menambahkan, Muspika tetap mengusahakan upaya damai dengan menjaga situasi aman diantara kedua belah pihak, tetapi sampai saat ini kedua belah pihak belum ada kata-kata damai, kami masih berupaya terus mendamaikan.
Hadir pada rapat ini, Kapolsek Nisam, Iptu Azharuddin, Camat Banda baro Muhammad Amin, Kasubsektor Banda Baro Ipda Aiyub, perwakilan dari Koramil, Keuchik Gampong Sangkelan Muhammad Qursyasyi, Keuchik Cot Jabet Ridwan serta sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar