Gayo Lues_Harian-RI.com
Menyikapi kondisi Parkir di tepi jalan umum seputaran kota Blangkejeren yang samraut tidak menentu, merupakan salah satu tempat parkir yang harus di utamakan pengelolaannya di bawah Dinas perhubungan gayo lues dan menjadi retribusi, di seputaran kota blang kejeren misalnya, ada beberapa titik parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dijadikan sebagai retribusi untuk menopang pendapatan asli daerah(PAD) Kabupaten Gayo Lues. Rabu.14/09/22
Oleh karena itu. Ketua Pemantau Keuangan Negara PKN, Abdulah,menilai kinerja Dinas perhubungan kabupaten Gayo lues saat ini, diduga tidak ingin tahu menau, tentang pebdapatan asli daerah sebelumnya.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh diketahui bahwa pada tahun 2021 dinas Perhubungan Gayo Lues hanya dapat menopang PAD hasil dari Retribusi penyediaan parkir jalan umum sebesar Rp. 4.050.000 atau hanya 19,6 % dari yang telah ditetapkan. Tuturnya Abdullah.
Selanjut nya. Abdulah mengatakan, dirinya mengakui. Selain ditetapkan sebagai titik parkir ada juga daerah yang dilarang untuk parkir, sebagai contoh sekitaran bundaran kota blangkejeren yang mana areal tersebut sudah dipasangi rambu-rambu larangan untuk parkir. Namun berdasarkan pengamatan ketua PKN itu, areal larangan itu sering dijadikan tempat parkir oleh kendaraan roda empat. Hal ini sangat di sayangkan atas kinerja dishub gayo lues terkesan kurang optimal dalam pengelolaan,dan pengawasan penataan objek parkir,untuk menambah PAD Gayo lues. Sebutnya Abdullah.
"Dalam pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, dinas perhubungan juga tidak menggunakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dokumen pemungutan sehingga menyebabkan pengakuan pajak dan retribusi daerah tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum rawan disalahgunakan. Dan dinilai Dishub Gayo lues tutup mata. Tambahnya Abdullah.
Selanjutnya. Kepala Dinas perhubungan Gayo lues T. Syahrijal saat di kofirmasi media ini melalui Via Whapsahpnya.08216460xxx. Dia nya membenarkan terkait dengan pengelolaan parkir di seputaran kota Blangkejeren yang sudah di tentukan oleh Pemda Gayo lues,seperti yang di sampaikan ketua PKN di atas. Seakan-akan dirinya tidak ingin berbuat untuk meninkat kan pendapatan asli daerah gayo lues dari sebelum nya. Padahal di seputaran kota Blengkejeren masih ada titik lokasi yang bisa dijadikan objektif untuk areal parkir untuk Retribusi.namun Kadis Dishub itu diduga enggan menjawab pertanyaan media ini,sehingga dirinya mengarahkan komfirmasinya kepada Kabid LLAJ."Itu sama kabid LLAJ aja. Katanya dengan nada spele.
Pun demikian. Kepala bidang LLAJ Dishub itu juga tidak ada memberikan penjelasan setelah di komfirmasi lewat Sms Whapsap 0812 6211xxxx,terkait titik parkir untuk di seputaran kota Blangkejeren, sampai saat ini tidak ada jawaban, hingga berita ini di terbitkan. Oleh karena itu, menurut pantoan media ini, atas sikap seorang kepala Dinas perhubungan Gayo lues dalam menertibkan rambu jalan dan parkir yang bisa di jadikan Retribusi dalam menopang PAD diduga tidak memiliki Skil untuk daerah Gayo lues ini. Namun perlu juga kita mengkaji lebih jauh sosok T. Syahrijal yang menduduki Eselon ||, di jajaran Dinas perhubungan Gayo lues. (HR-RI Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar