Lhokseumawe_Harian-RI.com
Raja Kalkausar (24), seorang wartawan media online diduga menjadi korban salah tangkap oknum dari polres Aceh Utara, dengan tuduhan kasus transaksi jual beli narkoba jenis Sabu dikediamannya, Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut berawal saat Korban sedang beristirahat dirumahnya. Tiba-tiba datang 5 orang yang mengaku dari anggota kepolisian dari Polres Aceh Utara bersenjata laras pendek dan panjang berpakaian preman. Masuk kedalam rumah dan langsung memborgor tangannya kebelakang dan menuduh dirinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kejadian salah tangkap itu terjadi pada pukul 19:30 wib, Rabu Malam, (21/9) didepan ibundanya sehingga membuat sejumlah warga berhaburan keluar menyaksikan peristiwa tersebut yang sempat beradu mulut antara korban oknum kepolisian.
Menurut Rizal Saputra, kuasa hukum korban, Klainnya ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, tangannya diborgol tanpa didengar pembelaan dari korban.
“Korban mengakui kepada kami selaku Penasehat Hukum, sewaktu ditangkap posisi korban tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujar Rizal, Kamis (22/9/2022).
Terkait kasus tersebut, kami dari Firma Hukum Samudera Acces to Justice Innitiatives LawFirm ( Saji) dan didampingi puluhan wartawan sudah membuat laporan ke Propam Aceh Utara, pada Rabu Malam dini Hari, (22/9/2022).
“Kami mengapresiasi itikat baik pihak kepolisian Aceh Utara dengan singap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, Alhamdulillah suasana sudah mulai sejuk, untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik bagi korban." tutup Rizal.(HR-RI.Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar