BANDUNG BARAT_Harian-RI.com-
Kita sebagai masyarakat pasti akan Patuh dan taat kepada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah .apalagi peraturan tersebut sipatnya mengikat seperti dengan adanya membayar pajak dan sebagainya
Tapi perlu kita sadari aturan tersebut bisa ditaati apabila ada keseimbangan antara hak dan kewajiban kadang kadang kita hanya bisa menuntut haknya saja sementara kewajibannya dibiarkan tidak di gubris.
Seperti terjadi di Desa Mekarjaya dan Desa Tanjungjaya kecamatan cihampelas permasalah perbaikan jalan kabupaten yang sudah rusak parah.
Yang ingin saya tanyakan kepada para pejabat kenapa
sebagian persoalan terkadang di respon cepat ketika sudah mencuat ke publik /viral sunggh ini tidak sehat perlu intrveksi mendalam .
Apakah pemyambung lidah masyrarakat sudah tidak berfungsi ??
Apakah pejabat terkait sudah hilang sensitifitasnya ??
Apakah kondisi ini lebih cenderung di tentukan dengan situasinal politik kewilayahan???
Apakah memang betul pemegang kebijakan terkait tidk ada anggaran ??
Atau apakah pemetaan pelaksanaan perencanaan pembangunan dinilai tidak nyambung dengan realita dilapangan, terkait dengan program program prioritas yang lebih di butuhkan di masyarakat seperti contoh lebih penting mana merevitaslisasi alun alun kecamatan cililin di bandingkan dengan perbaikan jalan jalan kabupaten yg sudah rusak parah??
Saya selaku publik figur merasa risi dan Prihatin apabila para pejabat tidak segera merespon kejadian di wilayah. Menurut Andriawan selaku kepala Desa mekarmukti dan APDESI kecamatan Cihampelas.
( HR-RI_C.R )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar