Banda Aceh_Harian-RI.com
Menurut amatan Harian-RI.com dibeberapa lokasi proyek yang ada di provinsi aceh sangat banyak yang tidak sesuai atau melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No 2 Tahun 2017 Pasal 1 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Beberapa proyek yang sempat diamati Harian-RI.com di berbagai lokasi, salah satunya proyek jembatan lam ujong yang (berlokasi di kecamatan mesjid raya kabupaten aceh besar), proyek pembangunan gedung BPKA ( Badan Pengelolaan Keuangan Aceh ) yang (berlokasi di banda aceh), pembangunan rumah dhuafa (hampir seluruh kabupaten yang ada di provinsi aceh, baik di aceh besar, gayo lues, bireuen, aceh selatan, aceh timur dan yang lainnya), bahkan terhendus isu adanya pungli terhadap penerima bantuan rumah dhuafa yang sempat dipublikasi disalah satu media online yang ada di Aceh dan berita tersebut telah dihapus oleh media tersebut tentang pungutan oknum pejabat terhadap penerima bantuan rumah dhuafa.
Entah mereka tidak tau dengan UU tersebut atau memang sengaja mereka tidak mengindahkan UU No 14 Tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2017 tentang standar keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, "yang penting bagi mereka banyak untung sudah jadi".
"Ini yang harus di perhatikan dan diamati oleh pemerintah maupun pihak aparat penegak hukum untuk menegur pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut".
Salah satu pengawas lapangan gedung BPKA ( Badan Pengelolaan Keuangan Aceh ) yang pernah dikonfirmasi oleh Harian-RI.com mengatakan, Kami minta maaf selama pembangunan ini pengguna jalan jadi terganggu. Rambu-Rambu pemberitahuan sudah kami tempatkan, sebagai upaya kami untuk lebih berhati-hati, Ya... Namanya kita ini sedang membangun, Lebih dan kurang pasti ada dan kami minta maaf jika masyarakat terganggu dan kami tetap berupaya menjaga agar dampak proyek terhadap masyarakat sekitar bisa diminimalisir seperti tingkat kebisingan alat pemancang kami gunakan HSPD yang nyaris tanpa bunyi. Kebersihan jalan, kami lakukan pembersihan secara berkala dan upaya-Upaya lainnya, ucapnya.
Tapi kenyataan dilapangan tidak seperti apa yang dikatakan salah satu pangawas pekerjaan gedung BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan Aceh) tersebut, karena para pekerja juga tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Lebih parahnya lagi proyek jembatan lam ujong pamplet pekerjaan ada, tetapi tidak mencantumkan jumlah anggaran, para pekerja pun tidak memenuhi standar keselamatan pekerja, dan banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh apa bila musim kemarau terlalu banyak debu dan dimusim hujan jalan atau jembatan alternatif terlalu licin untuk dilalui pengendara.
Sementara rumah dhuafa juga sangat riskan, pamplet tidak dipasang dan para pekerja pun tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Diduga beberapa proyek provinsi di aceh bukan cuma melanggar UU No 14 Tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2017 pasal 1, juga terhendus dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang berujung merugikan negara.
Ini harus diperhatikan oleh pihak terkait, baik oleh pemerintah aceh, kejaksaan, BPK, Inspektorat maupun pihak kepolisian dan juga lembaga lainnya, seperti yang tercantum dalam UU yang menurut ketentuan di negara republik indonesia.(HR-RI_Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar