Deliserdang_Harian-RI.com-
Salah satu lokasi galian C dilahan perkebunan BUMN milik PTPN II, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Lokasi Galian C di PTPN II tersebut tepatnya berada di kampung rambutan,kabupaten deliserdang, provinsi sumatera utara.
Hal itu diketahui saat awak media melakukan investigasi terkait informasi adanya galian tanah dilokasi lahan perkebunan itu.
Saat dilakukan penelusuran, benar ada galian c sedang beroperasi dilahan PTPN II tersebut.
Informasi diperoleh, Lokasi galian tanah perkebunan tersebut disebut dikelola oleh seorang berinisial JU, yang sebelumnya dilansir dari media misipers.com
Terkait hal itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan SH, ketika dikonfirmasi langsung memerintahkan personilnya melakukan cek lokasi, dan diketahui bahwa lokasi itu berada di wilayah hukum polsek Batangkuis.
"terkait Galian C di PTPN 2.
Hasil Cek Tkp personel merupakan Wilayah Hukum Polsek Batang Kuis, Jl Sultan Serdang, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang", tulis Kapolsek percut sei tuan, kamis(29/09/22).
Sementara wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi mengatakan, " Terimakasih Informasinya".
Terpisah Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Kadek mengatakan, saat itu langsung memerintahkan personil melakukan cek lokasi.
"Selamat siang. Kami cek lokasi nya dulu ya bang.Bisa diberikan posisi tepatnya?Apa lokasinya di desa bandar kalifah?".ungkapnya.
Kemudian, setelah awak media mengirimkan maps lokasi, Kasatreskrim menyebut sedang melakukan cek lokasi.
"Sedang di cek lokasi tsb," tutupnya.singkat , dilansir dari media misipers.com
Sementara, Kapolresta Deliserdang Kombes pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi mengarahkan, agar awak media ini berkoordinasi dengan kapolsek batangkuis.
"Terimakasih infonya,silahkan komunikasikan dgn kapolsek batang kuis",
Terpisah, Dalam hal ini Awak media mengkonfirmasi Kapolsek Kecamatan Batang Kuis AKP Simon Pasaribu menanggapi " Terimakasih infonya bang. Kita kordinasikan dengan pihak Kecamatan untuk bersama-sama Instansi terkait : Pemkab, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup. Untuk turun kelapangan dan melakukan penindakan.
Lanjut Simon" Dan akan Kita kordinasikan dengan Camat untuk menyampaikan kepada instansi terkait pungkas nya.
Dengan adanya berita ini semoga para Instansi yang terkait baik dari pihak Kabupaten,Kecamatan bahkan Provinsi agar segera menindak lanjuti, terutama pihak Satpol PP,Dinas Lingkungan Hidup,Pejabat Daerah dan Kepolisian (06/10/2022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar