Banda Aceh_Harian-RI.com
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menerbitkan 578 paspor dengan masa berlaku 10 tahun sejak regulasi paspor 10 tahun diberlakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan antusias masyarakat membuat paspor meningkatkan sejak pemberlakuan paspor 10 tahun.

"Sejak regulasi pemberlakuan paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022, kami sudah menerbitkan 578 paspor. Ini menunjukkan masyarakat semakin antusias membuat paspor dengan masa berlaku terbaru," kata Telmaizul Syatri.

Telmaizul Syatri mengatakan regulasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 10 tahun atau sudah  menikah. Bagi WNI yang tidak termasuk kategori tersebut, maka diberikan paspor dengan masa berlaku lima tahun.

"Menyangkut dengan biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku terbaru, tidak ada perubahan, tetap seperti biasa yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik," kata Telmaizul Syatri.

Terkait dengan pelayanan pembuatan paspor, Telmaizul Syatri menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan kepada masyarakat.

"Kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan keluhannya jika ada hal tidak memuaskan. Kepuasan merupakan komitmen kami dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," kata Telmaizul Syatri.

Kalangan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan regulasi masa berlaku paspor 10 tahun.

"Kami masyarakat tentu terbantu dengan kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Apalagi biaya pembuatan paspor tidak berbeda dengan sebelumnya yang masa berlakunya lima tahun," kata Ali.