Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

    Dimas ( Redaksi )
    24 Oktober 2022, 10/24/2022 03:22:00 PM WIB Last Updated 2022-10-24T08:22:43Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com-
    Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai 
    jenis dan golongan yang didapatkan setelah 
    memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan 
    jasmani dan rohani, serta lulus 
    proses pengujian.

    Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara 
    elektronik.

    2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan 
    identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau 
    dokumen keimigrasian bagi warga negara 
    asing.

    3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan 
    dan pelatihan mengemudi yang asli yang 
    dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang 
    terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan 
    sejak tanggal diterbitkan
    .

    4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari 
    kementerian yang membidangi ketenagakerjaan 
    bagi warga negara asing yang bekerja 
    di Indonesia.

    5. Melaksanakan perekaman biometri berupa 
    sidik jari dan/atau pengenalan wajah 
    maupun retina mata.

    6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
    Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

    Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama 
    yang rusak bila ada.

    "Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022. (HR-RI.redaksi/ril)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer