Jika Butuh Layanan Polisi, Kapolres Langsa : Silahkan Masyarakat Gunakan Hotline 110
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Jika Butuh Layanan Polisi, Kapolres Langsa : Silahkan Masyarakat Gunakan Hotline 110

    Dimas ( Redaksi )
    29 Oktober 2022, 10/29/2022 08:21:00 PM WIB Last Updated 2022-10-29T13:21:42Z

    Langsa_Harian-RI.com
    Jika butuh pelayanan Polisi silahkan masyarakat untuk menggunakan Hotline 110, ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S. H., S. I. K., M. H, Jum'at (28/10/22) kemarin. 

    Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan, sambung Kapolres Langsa. 

    Lebih lanjut Kapolres Langsa  mengatakan, layanan kepolisian 110 tersebut merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

    "Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," sebut Kapolres Langsa.

    Kapolres Langsa berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

    "Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," demikian, jelas Kapolres Langsa. 

    Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat, pungkas Kapolres Langsa.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jika Butuh Layanan Polisi, Kapolres Langsa : Silahkan Masyarakat Gunakan Hotline 110

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer