Tapanuli Selatan_Harian-RI.com-
Terkait Konfirmasi Awak Media HARIAN RI. Com. Terhadap Kadis Dinas Perumahan dan Pemungkiman ( PERKIM ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ). Lewat Seluler WhatsApp Pribadinya, Adanya Pembangunan jalan Rabat beton di Desa Subongbong, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapsel, Prov. Sumatera Utara ( Sumut ). Selasa 11/10/2022. Hasil investigasi Team Lembaga DPW G KPK NASIONAL SUMUT, Memberi Pernyataan juga keterangan kepada wartawan Harian RI. Com. Di Tempat Objek Pekerjaan, di desa Sibongbong.
Dalam keterangan Ketua Dpw G Kpk Nasional, M.ADNAN NASUTION mengatakan, kegiatan yang ditemukan di desa Sibongbong, adalah kegiatan Pembangunan jalan Rabat beton. Dalam penelusuri pembangunan Rabat beton tersebut, banyak menuai tanda tanya, terkait pembangunan Rabat beton tersebut, yang patut untuk digelar perkarakan mulai tahap pekerjaan, dalam kegiatan konstruksi pembangunannya, juga terkomfirmasi dari masyarakat setempat, yang menjadi peran saksi di Objek temuan Pembangunan tersebut. Dan temuan fakta lapangan, Dan Mekanisme pembangunan, dan juga Tata cara pembangunan konstruksi bangunan tersebut. dengan dilengkapi bukti fhoto visual, serta Data terlampir. Dan didorong Peraturan yang ditetapkan Sesuai Hukum yang berlaku, serta ditetapkan Oleh Pemerintah Tuturnya.
Lanjutnya lagi, penelusuran Investigasi Team Lembaga Dpw G Kpk Nasional Sumut, Diduga sungguh sangat miris cara mekanisme Pembangunan jalan Rabat beton tersebut, Dimana Papan Informasi Objek tersebut, tidak sesuai dengan Pembangunan jalan Rabat beton tersebut, terlihat jelas. Di papan informasi menyatakan, dengan judul pekerjaan kegiatan tersebut adalah, " PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON DAN PERASARANA LAINNYA DI DESA SIBONGBONG KEC. ANGKOLA SELATAN ". Dengan petunjuk papan informasi tersebut, Pihak Team langsung, melakukan penelusuran pembangunan Rabat beton tersebut di Objek pembangunan.
Dalam penelusuran pembangunan tersebut, sungguh sangat miris, di Duga pihak rekanan mencari keuntungan yang besar, dan seakan-akan Tanpa Pengawasan Oleh pihak Instansi Dinas Perkim, selaku Penyedia Anggaran. Dana yang bersumber dari Dana APBD kab. Tapsel. Ada beberapa Poin poin yang harus kita pertanyakan nanti kata Adnan, selesai pekerjaan ini, sebab kita harus klarifikasi nantinya kalau sudah waktunya habis, masa pemeliharaannya tuturnya.lanjutnya lagi, Dalam temuan fisik konstruksi bangunan tersebut, Adnan mengatakan akan kita kalarifikasi juga terkait Audit inspektorad Tapsel, bagaimana ketentuan Team Audit Inspektorat Tapsel, dalam Menangani laporan, temuan fakta yang terkonfirmasi dari Tacrekord Masyarakat setempat, Dan ditembuskan pada Pemimpin Kabupaten Tapsel ( BUPATI ), bagaimana nantinya pertanggungjawaban Dinas Perkim, Perihal fisik pekerjaan pembangunan konstruksi Rabat beton, Desa Sibongbong katanya.
Sambungnya lagi, Jumlah Anggaran tersebut, Rp 199.400.000 ( Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ). Dengan dana Pembangunan Rabat beton tersebut, sangat pantas, jikalau bangunan tersebut dari titik nol, yang artinya mulai pembangunan dasar dari permukaan tanah. namun dalam penelusuran team kami menganalisa berbanding terbalik, Dugaan team kami menemukan fakta-fakta juga terkomfirmasi dari masyarakat setempat, bahwa kegiatan itu Tumpang tindih anggaran. Dari keterangan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Namun siap bersaksi bila diperlukan penegak hukum katanya. Seperti Adnan mengatakan kepada wartawan Harian RI. Com. Dan melanjutkan pernyataan masyarakat desa Sibongbong yang mengatakan tersebut, bahwa dulunya, Rabat beton itu adalah, bangunan Desa Sibongbong, yang bersumber dari Dana Desa. Kata Adnan lagi.
Sambungnya lagi, Apakah itu tidak kita Duga Tumpang tindih anggaran, Kalau judul pembangunan tidak sesuai dengan fakta objek pekerjaan, mestinya pihak Instansi Pemerintah Dinas Perkim Memberi petunjuk di papan informasi, dengan kata " REHABILITASI ( Renovasi Bangunan yang Sudah ada )", bukan " PEMBANGUNAN ( Pembuatan Bangunan Baru Yang Dasarnya masih Ciptaan Baru )", Ironisnya lagi, bangunan tersebut sangat Miris melihatnya, Sebab banyak yang team Duga, pembangunan Rabat beton tersebut, menyalahi aturan, Baik sisih material juga ukuran dan Theknis pembangunanya tuturnya.
Tambahnya lagi, apalagi tujuan ataupun, sasaran pembangunan Rabat beton tersebut, ada tiga poin terlampir di papan informasi pembangunan tersebut, yang pertama menyebutkan, " MENINGKATKAN PERASARANA DAN SARANA DASAR PEMUNGKIMAN ". Dalam penjabaran papan informasi Pembangunan Rabat beton tersebut, Dari ketentuan inilah yang bermasalah nantinya, dalam mekanisme Tata tertib Administrasi. Yang kita duga tidak sesuai dengan fakta lapangan fisik konstruksi bangunan, yang harus kita pertanyakan. Apakah judul sasaran tersebut Sesuai dengan pembangunannya, dan tujuannya. Sebab bangunan Rabat beton tersebut, sudah terlebih dahulu dibangun desa Sibongbong, dengan Sumber dari dana desa. ini pasti kita gelar nantinya tutur Adnan lagi.
Sambungnya lagi, yang kedua " MENINGKATKAN KELANCARAN ARUS TRANSPORTASI DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT ". Dan inipun Team kita dapat dari papan informasi Proyek Pembangunan Rabat beton tersebut. Dengan judul tersebut, Analisis team sangatlah, suatu Dugaan Pembohongan Publik. Yang seakan-akan menghilangkan karya Bangunan Desa Sibongbong, Dan membangun yang sudah terbangun . Dan ini harus BUPATI tau bagaimana instansi jajarannya di pemerintah mencari keuntungan secara Theknis Kata Adnan. Sambungnya lagi, yang ke tiga " MENINGKATKAN KENYAMANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ", yang ditemukan di papan informasi Proyek tersebut. Dalam dugaan team kami menganalisa judul sasaran tersebut, tidak sesuai dengan judul Pekerjaan, yang mestinya untuk membangun di tempat yang pantas yang belum pernah ada bangunannya. Itu baru sesuai sasaran dan tujuannya katanya lagi.tambahnya lagi, Dan kita Akan tetap mengawasi pekerjaan pembangunan Rabat beton ini, Dan tetap bekerjasama dengan Pihak Penegak Hukum, serta Media Publik, Dan terus mempublikasikan temuan fakta kami di lapangan, dari hasil investigasi Team Lembaga DPW G KPK NASIONAL SUMUT. Dan yang paling penting, mendorong pembangunan daerah, dan meluruskan cara pekerjaan Pihak Penyedia Anggaran dari Instansi daerah, terkait pembangunan infrastruktur di daerah se-Sumut ini, contoh temuan Saat ini banyak mengarah ke instansi pemerintah di Dinas PERKIM Tapsel, Dan seluruh kegiatan Dinas Perkim akan kita awasi juga kita gelar Dalam persi hukum nantinya, Saat kita sudah menyurati peraturan Kebijakan Pemerintah Daerah atau BUPATI, sesuai fakta yang terdata, serta saksi hasil konfirmasi masyarakat, Sebagai bukti gelar perkara nantinya. Dan bahan bahan material yang sudah kita kumpulkan, dari lapangan Objek Pekerjaan Pembangunan Rabat beton Desa Sibongbong. terkait pembangunan Rabat beton, Dari penyedia atau satauan kerja ( SATKER ) instansi Dinas Perkim. Sebagai penyedia Anggaran katanya.
Dari keterangan Ketua M. ADNAN NASUTION. DPW G KPK NASIONAL SUMUT. Kepada Wartawan HARIAN RI. Com. turut berperan untuk membuktikan pernyataan Adnan ke Pihak instansi pemerintah Dinas PERKIM, dan menuliskan berbagai konfirmasi melalui jalur seluler lewat WhatsApp ( WA ). Namun semua Konfirmasi yang di kirimkan ke Kepala Dinas ( KADIS ) Perkim, tak satupun Kadis Perkim jawab Atas Konfirmasi Awak Media HARIAN RI. Com. Dan menduga terkesan kebal hukum hingga berita ini diterbitkan. (HR-RI_JS.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar