Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara

    Dimas ( Redaksi )
    20 Oktober 2022, 10/20/2022 10:27:00 AM WIB Last Updated 2022-10-20T03:27:12Z

    JAKARTA_Harian-RI.com-
    Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara, Dorong Percepatan Pembangunan Ibu Kota Sofifi dan Pelaksanaan Sail Tidore Tahun 2022. 

    Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah membuka Rapat Evaluasi Perubahan RPJMD  Provinsi Maluku Utara di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Rabu (19/10).

    Rapat evaluasi tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Karir, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi dan pejabat perwakilan dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Untuk menjaring informasi dan masukan terkait substansi evaluasi Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara, rapat tersebut mengundang perwakilan dari masing-masing K/L terkait, perwakilan dari masing-masing komponen di lingkungan Kemendagri dan perwakilan SUPD 1-4 di Lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

    Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan yang termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan tersebut diantaranya: Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat, Kesempatan Kerja, Lapangan Berusaha, Akses dan Kualitas Pelayanan Publik, serta Daya Saing Daerah. Pencapaian tujuan tersebut merupakan 

    perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan. Tujuan Pembangunan Daerah tersebut kemudian dituangkan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah  baik itu dokumen RPJPD, RPJMD maupun  RKPD.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa, Dokumen RPJMD memiliki fungsi sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dimana Bappeda melakukan evaluasi capaian tahunan sesuai yang direncanakan dalam RPJMD untuk memastikan target akhir berbagai sasaran pada RPJMD dapat tercapai. 

    “Seperti yang telah diketahui bersama bahwa tahapan penyusunan RPJMD berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJMD. Dan sampai saat ini, tahapan penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara telah berada pada tahapan Evaluasi Rancangan Akhir.” Ucap Sri Purwaningsih. 

    Dari proses yang telah dilalui dalam penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara baik pada konsultasi rancangan awal, musrenbang Perubahan RPJMD dan pembahasan dengan DPRD Provinsi, dengan pelaksanaan evaluasi ini Kemendagri, melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengharapkan agar Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara ini dapat berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan nasional, 

    pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target dan waktu pelaksanaan sub kegiatan. Selain itu, adanya penguatan pada sektor-sektor yang mendukung pemulihan ekonomi, dan konsistensi antara perubahan RPJMD dan Perda RTRW serta adanya pengembangan inovasi dan kolaborasi dalam mengakselerasi pembangunan daerah menjadi hal yang perlu diperhatikan.

    Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti pelaksanaan evaluasi Perubahan RPJMD tersebut. Tindak lanjut tersebut diantaranya: Provinsi Maluku Utara melalui Bappeda segera melakukan perbaikan berdasarkan 

    hasil pelaksanaan evaluasi perubahan RPJMD, Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi agar dapat  segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan Perubahan RPJMD yang telah ditetapkan  menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan Rancangan Akhir Perubahan Renstra Perangkat Daerah. Perda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024 akan digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024” ucap Sri Purwaningsih.

    Di akhir sambutan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri yang dibacakan Sri Purwaningsih, berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong percepatan pembangunan Kota Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan kesiapan pelaksanaan Sail Tidore Tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada bulan November 2022. (HR-RI_redaksi/ril)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer