Batam_Harian-RI.com-
Keberhasilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2019. Kedua tersangka itu bernama Lea Lindrawijaya Suroso (selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan M kala itu menjabat sebagai bendahara BOS SMK Negeri 1 Batam). Penetapan para tersangka itu dilaksanakan pada hari Senin (17 Oktober 2022).
Kedua tersangka tampil dihadapan puluhan awak media yang bertugas dengan mengenakan rompi oranye. Terlihat keduanya menangis saat hendak digiring memasuki mobil minibus Avanza berwarna hitam.
“Penahanan terhadap kedua tersangka terkait penyelewengan dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” kata Aji Satrio Prakoso selaku Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Kejari Batam.
Aji Satrio Prakoso menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.
Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Batam untuk sementara waktu dengan cara dititip di Rutan Polsek Batu Ampar.
Menurut Riki Saputra: Penetapan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMK Negeri 1 Merupakan Prestasi Pertama Herlina Setyorini Menjabat Kajari Batam.
Menanggapi adanya catatan yang ditulis dengan judul “Lebih dari Enam Bulan Herlina Setyorini Menjabat Kajari Batam.
Dalam catatan redaksi media ini, mencoba mengkritisi kualitas penegakan hukum di bawah kepemimpinan Herlina Setyorini yang terkesan belum ada kejelasan perkara-perkara korupsi yang merupakan warisan dari Polin Oktavianus Sitanggang (Kajari Batam sebelum Herlina Setyorini).
Tepat pada 10 Oktober 2022 Kejari Batam baru mendapatkan laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian uang negara dari BPKP Kepri.
Sepekan setelah itu atau 17 Oktober 2022 sekitar pukul 18:00 WIB pihak Kejari Batam menampilkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS) dengan menggunakan rompi oranye simbol bagi pelaku tindak pidana.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, dan M merupakan bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Batam ketika dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.
Atas peristiwa ditetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di wilayah SMK Negeri 1 Batam maka dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam yang juga berperan sebagai Humas dari Kejari Riki Saputra.
Ia mengatakan bahwa hari ini penyidik Kejari Batam melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam. “Jadi jangan lagi opini yang menyebutkan tidak ada prestasi penegakan hukum. Penetapan tersangka ini merupakan prestasi penegakan hukum yang pertama Kejari Batam dan Ibu Herlina Setyorini di tahun 2022 ini,” kata Riki Saputra saat ditemui di Kejari Batam, Senin (17 Oktober 2022).
Riki Saputra menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam bukan alergi dengan kritik dari masyarakat dan media. “Namun diharapkan objektif dalam membuat suatu berita dan prestasi ini tolong dibuat beritanya, jangan hanya kritik saja,” ucap Riki Saputra berpesan kepada awak media ini.(HR-RI_jentak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar