Komisi A. DPRK : Dable Job Sekertaris Desa & Pendamping Desa "Secara Aturan Tidak Diperbolehkan."
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Komisi A. DPRK : Dable Job Sekertaris Desa & Pendamping Desa "Secara Aturan Tidak Diperbolehkan."

    Dimas ( Redaksi )
    7 Oktober 2022, 10/07/2022 03:49:00 PM WIB Last Updated 2022-10-07T08:49:46Z


    Subulusaalam_Harian-RI.com 
    Terkait rangkap Jabatan antara Sekertaris Desa yang merangkap jadi Pendamping Desa rangkap Jabatan Sekdes Subulussalam Timur disinyalir wujud perbuatan mengangkangi Kepmendes No.40. Jum'at (7/10/2022)

    Ironis, di Kota Subulussalam Provinsi Aceh ada  Sekretaris Desa (Sekdes) yang  merangkap jabatan menjadi Pendamping Desa.

    Sejumlah Kekuatan profesional Non Pemerintah mempertanyakan kejanggalan pada Tenaga Pendamping Desa yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Kota Subulussalam.

    Bahagia Maha Ketua Fraksi Geranat DPRK Subulussalam yang juga Komisi A menanggapi menurutnya " Sebenarnya tidak boleh terkecuali tidak ada lagi sumber daya manusia kita, didaerah itu ketimbang kosong dan akan berdampak kepada roda pemerintahan desa itu tidak berjalan, jadi sah- sah saja dibuat rangkap jabatan tapi tidak boleh lama lama karna akan tidak maksimal jalannya roda pemerintahan itu sendiri, namun saya pikir kalau hanya untuk menjabat seketaris desa masih banyak masyarakat di Subulussalam yang mempunyai SDM cukup untuk diangkat sebagai seketaris jadi semestinya  tidak harus terjadi rangkap jabat seperti yang terjadi didesa tersebut."  Jelas Bahagia Maha.

    Pendamping Lokal Desa ( PLD ) merangkap sebagai perangkat desa dan itu ada di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Sp.Kiri. sebagaimana disebutkan sejumlah sumber
    Yang menyebutkan orang itu berinisial T, sebelum jadi Sekdes dianya sebagai pendamping lokal desa.

    Hal tersebut, diketahui dari keterangan masyarakat dan dari kegiatan- kegiatan di Kampong Subulussalam Timur dan Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh,  yang mana di desa Subulussalam Timur tersebut dia menjabat Sekretaris desa (sekdes) dan  petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.

    Tentunya hal ini menjadi perhatian beberapa pihak, yang mana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa. Dimana dalam Permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki  jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD

    Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong Kota Subulussalam Irwan Faisal, SH mengatakan "Secara aturan sepanjang pengetahuan saya tidak di perbolehkan." tegas Faisal.

    Secara regulasi Double job memang tidak diperkenankan dalam regulasi tersebut diatas. “Mengenai sanksi kami akan mencari aturannya terlebih dahulu. Kalau memang benar rangkap kita meminta kepada pejabat berwenang agar yang bersangkutan di Nonaktifkan dari Jabatan/pekerjaannya dan memilih salah satunya", ujar Anton Tinendung pengurus LSM Suara Putra Aceh saat dimintai tanggapannya. (HR-RI-M.Pohan)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Komisi A. DPRK : Dable Job Sekertaris Desa & Pendamping Desa "Secara Aturan Tidak Diperbolehkan."

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer