Nagan Raya_Harian-RI.com
Konstitusi Negara dan Konstitusi Hak Asasi Manusia Mengatur PJ Bupati Nagan Raya Dari Kalangan Perempuan T. Sukandi Ketua PeTA Aceh mengatakan bahwa, Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Pra Amandemen, setiap warga negara berkesamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan oleh karena Itu wajib baginya menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu Tanpa pengecualian.
Serta berdasarkan Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (DUHAM) atau lebih dikenal dengan "Universal Declaration Of Human Rights - The United Nations 10 Desember 1948 Denhaq Belanda" menyatakan bahwa, "setiap orang sama dihadapan hukum oleh karena itu tidak boleh dilakukan perbedaan sedikitpun juga pada setiap orang dalam pelaksanaan hukum itu"
Bila kita cermati dengan teliti tentang penolakan PJ Bupati dari kaum perempuan di Kabupaten Nagan Raya, maka siapapun Yang melakukan penolakan itu apakah dilakukan oleh individu atau kelompok, organisasi atau lembaga maka dapat dikategorikan penolakan ini adalah sama dengan pembangkangan terhadap konstitusi negara Republik Indonesia dan tidak cukup sampai disitu akan tetapi penolakan tersebut juga telah melanggar Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia Atau melanggar hukum internasional tentang hak-hak hidup manusia.
Secara demokrasi pro dan kontra dalam memberikan dukungan politik adalah Bahagian Aspirasi yang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 tentang hak menyatakan pendapat. Akan tetapi, bukan dalam membuat dikotomi antara laki-laki dan perempuan karena hal ini sifatnya diskriminatif.
Yang lebih tidak santunnya lagi kelompok penentang PJ Bupati perempuan ini adalah terkesan mendikte Mendagri dengan menggiring opini kearah yang seakan-akan di Nagan Raya itu kaum perempuan adalah warga negara kelas dua atau di Nagan Raya telah ada kasta laki-laki dan ada kasta perempuan. Maka hal ini, bukan saja sangat memalukan tapi juga telah melanggar ajaran syariah karena di dalam hukum Islam kita tidak mengenal tentang kasta - kasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar