Sumut_Harian-RI.com-
Akun FB milik Kristian Bill Klinton dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah mencemarkan nama baik berinisial MG melalui postinganya pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 diakun FB nya @Kristian Golanz. Pencemaran Nama Baik tersebut dilaporkan langsung oleh korban MG ke Polda Sumatera Utara pada Rabu, 26 oktober 2022 dan telah diterima langsung oleh Bagian SPKT Polda Sumut beserta barang bukti (barbuk) berupa hasil tangkap layar akun pelaku, postingan terduga yang mencemarkan nama baik korban, foto pelaku dan alamat pelaku.
MG menuturkan kepada media bahwa pihaknya mengetahui postingan pelaku tersebut mencemarkan nama baiknya ketika salah satu rekan lembaganya menelponya pada minggu 23 oktober 2022 untuk memberitahu terkait postingan yang tidak layak diedarkan diruang publik tersebut, MG kala itu terkejut dan langsung mencari nama akun FB tersebut di akun FB nya dan langsung menemukan bahwa benar akun fb @Kristian Golanz membuat postingan yang bermuatan menjelekan, memfitnah dan merendahkan harkat dan martabat pribadi beserta keluarganya. Tak hanya itu, (Tambah MG) akun FB @Putra Sapta juga turut membuat status dan memosting ulang postingan dari Akun FB @Kristian golanz yang isinya merendahkan dan menjelekan nama baik dari Korban MG ke media sosial. Dan setelah ditelusuri, ternyata pemilik akun FB @Putra Sapta merupakan teman dekat dari Kristian Bill Klinton pemilik akun Fb @Kristian Golanz. Ucap MG kepada media saat keluar dari ruangan SPKT Polda Sumatera Utara pada Rabu, 26/10/22.
Melalui postingan akun FB tersebut, MG merasa nama baiknya sengaja dicemarkan secara terorganisir yang disertai dengan Niat Jahat oleh terduga Kristian Bill Klinton bersama rekan nya di media sosial, dengan tujuan agar nama baik dari pribadi dan keluarga MG menjadi buruk di mata publik terutama di ruang media sosial milik mereka. Sehingga atas perbuatan para terduga tersebut Korban MG memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara. Pungkas MG.
MG juga menjelaskan bahwa, atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut Polda Sumatera Utara telah menentukan tindak pidana yang diduga dilanggar oleh terduga, yakni UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3. MG juga berterimakasih kepada polda sumatera utara yang sudah memberi pelayanan yang presisi kepadanya serta laporanya dapat diterima dengan baik tanpa kendala apapun. Disamping itu MG berharap agar laporanya segera ditindak lanjuti oleh penyidik polda sumuatera utara demi terjaminya dan tegaknya supremasi hukum di indonesia khususnya di wilayah hukum polda sumatera utara. MG tutup keterangan dan meninggalkan SPKT Polda Sumut. (HR-RI_Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar