Banda Aceh_Harian-RI.com-
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mendesak KPA Dinas Kesehatan Aceh batalkan tender lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Regional dr.Fauziah Bireun, Pasalnya waktu pelaksanaan tidak sesuai lagi dengan berakhirnya tahun Anggaran 2022. Waktu terakhir penyerahan Dokumen pembayaran di Keuangan Aceh sampai batas 25 desember 2022.
LPLA juga mempertanyakan masa pelaksanaan dalam LDP Lembar Data Pemilihan disebutkan 120 hari sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja SPMK, aneh sekali dalam surat penawaran dibuat masa pelaksanaan 120 hari tentunya jika dihitung dari jadwal dikeluarkan SPPBJ atau Guning 14 oktober 2022 jadwal pelaksanaan sampai dengan 14 Febuari 2023. Jika ini dipaksakan banyak aturan yang dilanggar dan berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum.
LPLA juga mempertanyakan alasan Dinas Kesehatan melelang akhir tahun, padahal ada beberapa paket RS Regional sudah dilakukan tender di awal atau pertengahan tahun. Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab jika proyek ini gagal dilaksanakan atau tidak selesai dikerjakan sampai batas akhir tahun anggaran. Apa alasan Pihak Dinas memperlambat proses tender padahal masyarakat sangat membutuhkan gedung yang respentatif.
Kepada pihak Rekanan dalam hal ini PT.Mita Rezki yang ditetapkan sebagai pemenang tender nilai Penawaran Rp.18.285.759.551 dari HPS Rp.18.842.068.000 nomor urut 13 dari 17 penawaran yang masuk.
Sudah tidak mengherankan lagi jika Pokja menetapkan nomor berapa saja yang mereka inginkan asalkan sudah terjadi 'diel diel' tertentu baik itu dengan orang dekat kekuasaan yang ditakuti pokja, misalnya ada oknum yang mengaku dari Forkopinda atau orang dekat dengan kekuasaan yang sering dijadikan "mak op" untuk menekan dan menakut nakuti.
Jika mau jujur seharusnya Pokja menolak paket ini ditender mengingat waktu yang tidak mungkin lagi pekerjaan konstruksi dengan anggaran 18 Milyar mampu dikerjakan dalam waktu efektif 60 hari, padahal konsultan perencanaan sudah menetapkan masa pelaksanaan 120 hari.
Jika dipaksakan juga proyek ini harus jalan maka Kontraktor Pelaksana Wajib membuat Surat Pernyataan diatas Materai sanggup melaksanakan pekerjaan sampai selesai sesuai kontrak. Jika dikemudian hari pekerjaan tidak selesai maka perusahaan bersedia diputuskan kontrak dan dimasukkan dalam Daftar Hitam LKPP tanpa menuntut kembali.(HR-RI.Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar