Tapanuli Selatan_Harian-RI.com-
Pemerintah Republik Indonesia, Melalui Menteri Desa, yang ditetapkan Oleh Presiden Republik Indonesia, Juga Menteri keuangan Negara, dan juga Menteri Dalam Negeri, telah membuktikan pengaliran dana anggaran Dana Desa, diseluruh Jagat Indonesia Raya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), untuk membangun juga mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Dalam aliran Dana tersebut, tidak Terlepas juga, peran pengawasan dari Penegak Hukum, baik POLRI, KEJAKSAAN, serta DISPEKTORAD, juga Instansi Pemerintah, serta Peran Serta masyarakat, yang tergolong Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), MEDIA PUBLIK ( Wartawan), Organisasi Masyarakat ( ORMAS) Dan lain-lainnya. Terlebih Masyarakat langsung yang berlegalitas Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), sebagai warga Negara Indonesia . Untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemimpin Desa dan perangkat Desa. Agar tercapai Kemajuan daerah yang merata, di tingkat Desa Nasional. Baik tingkat BUPATI juga WALIKOTA di seluruh Indonesia. Dan memenuhi Standard Operating Procedure ( SOP ), Dan memenuhi Skala tertib Administrasi, yang jauh dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN ).
Dengan adanya kegiatan tersebut, Terkait bantuan Pemerintah langsung, terhadap Desa-desa yang ada di Indonesia, Pemerintah juga turut meluncurkan kebijakan Peraturan, serta Undang undang, dan pengawasan, dan sanksi bagi Pengguna Anggaran ( PA ), Kepala Desa dan Perangkatnya guna Pertanggungjawabannya, Dari hasil kegiatan yang ditetapkan Pemerintah, Dalam kesepakatan Pemerintah yang terkait.
Namun dari hasil investigasi G KPK NASIONAL. yang turut terjun untuk pembuktian laporan masyarakat ke Penegak Hukum, POLRES Tapanuli Selatan ( Tapsel), tentang Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Sihuom, Tahun Anggaran ( T.A), T.A 2018 sampai T.A 2021, yang dilaporkan melalui Unit Kanit Reskrim Tipikor Polres Tapsel.
Dan sudah di proses Dengan Surat klarifikasi Unit Kanit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, terhadap APIP Dispektorad Tapsel, dan telah membuktikan surat SP2D Terhadap masyarakat pelapor yang diwakili Kimson Manullang, Rabu 28/09/2022, Dasar dari Pelaporan tersebut, Lembaga G KPK NASIONAL, ikut berperan untuk menelusuri kebenaran fakta lapangan Dan sekaligus investigasi untuk membongkar kebenaranya, sesuai keinginan Masyarakat Desa Sihuom.
Albion Malau sebagai Tokoh Masyarakat, Dusun Tangga Batu memberi keterangan serta Pernyataan, Kepada wartawan HARIAN RI. Com. Dan Lembaga DPW G KPK NASIONAL SUMUT. Di Salah satu Warung kopi, Dusun Tangga Batu, Desa Sihuom, Kec. Tapanuli Selatan ( Tapsel),Prov. Sumatera Utara ( Sumut). Selasa 4/10/2022.Bahwa Dana Desa yang di kucurkan peruntukannya, untuk mensejahterakan masyarakat Desa Sihuom, Albion mengatakan, bagi kami Warga dusun Tangga Batu, boleh dikatakan, Tidak merasakan Bantuan Dana Desa.
Baik terkait pembangunan apapun, adapun beberapa titik, di jalan lintas Dusun Tangga Batu, yang mengarah ke Sihuom, ataupun menuju, Dusun Sukamaju, warga sendiri Yang Membangun, dengan Mengutip Uang Per KK, Dan takluput juga, Seperti Tukang Ojek pengguna jalan, yang melansir hasil Tani masyarakat Tangga Batu turut di kutip. Untuk kelancaran ekonomi masyarakat, Baik Dusun Sukamaju, juga Dusun Tangga Batu, Dusun Tapalan, Serta Dusun Paten. Ironisnya lagi, jalan Usaha Tani Kami tak pernah dapat aliran Dana Desa, Mirisnya lagi, Di dusun Tangga Batu ini, Sudah ada empat titik yang Dibangun masyarakat sendiri, Dari Patungan Uang Masyarakat Sendiri. Tanpa Bantuan Dana desa, Pertanyaannya, Kemanakah Semua Dana desa Sihuom, Yang katanya Ratusan juta Rupiah, bahkan sampai mencapai Milyaran rupiah, seperti yang terpampang di Kantor desa, tuturnya.
Sambungnya lagi, Apa Sudah benar penyalurannya, Dan Apa saja yang dilaporkan pertahun, tentang pertanggung jawaban kegiatan, kepada Inspektorat Tapsel, Dan bagaimana mekanisme Audit keuangan Dana desa Sihuom tersebut, Pembangunan apa yang pernah di Audit Inspektorat Tapsel Dalam kebijakan Lima Tahun dipimpin AMANTUA SIMAMORA, Sebagai Kepala Desa Sihuom, Dan laporan Bantuan apa, yang Sudah di Audit Inspektorat Tapsel, Terkait Bantuan dimasa Pandemi Corona, ataupun Covid 19 tahun kemarin, Dan bagaimana laporan Admistrasi Desa Sihuom tersebut ke Pihak Inspektorat Tapsel, Terkait Penerima bantuan tersebut, Dan bagaimana Penjabaran Admistrasi yang menerima bantuan, Siapa Nama nama penerima Bantuan Terkait Dana desa Tersebut, baik Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), Atau bantuan Sembako, dan bantuan lainnya, yang bersumber Dari Dana desa.
Inilah Dugaan kami Pihak Penegak Hukum POLRES Melalui UNIT KANIT RESKRIM TIPIKOR POLRES TAPSEL, tidak melakukan Pemeriksaan terhadap Oknum Kepala Desa Sihuom, Dan di duga Para Warga Dusun Tangga Batu, Pihak Unit Kanit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, Terkesan TUTUP MATA tuturnya. Sambungnya lagi, Kami sebagai Warga, menduga Semua kegiatan, serta bantuan Dana desa, tidak sesuai peruntukannya, Dan kalau benar-benar Pihak, Unit Kanit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, Dalam menangani laporan Masyarakat Desa Sihuom, Dalam Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Sihuom, Tahun Anggaran (TA ) 2018 sampai TA 2021. Dan siap Croscek lapangan Objek, Serta Memanggil Pihak Inspektorat Tapsel, Dan Masyarakat Siuhom untuk pembuktian Audit Inspektorat Tapsel, Mungkin berbanding terbalik Dengan penjabaran Pihak Kepolisian, sesuai lampiran yang sudah diserahkan ke warga Desa Sihuom Melalui Kimson Manullang, tentang hasil pengembalian kerugian Dana desa Sihuom, Yang Sudah Lima Tahun memimpin Desa kami, tuturnya.
Tambahnya lagi, Kepala Desa Sihuom Amantua Simamora, memimpin desa kami,terhitung Dari Tahun 2018 Sampai Tahun 2022 . Dalam Dugaan Kami sebagai masyarakat Tangga Batu, Perihal bantuan Dana desa Tersebut, Terkesan tidak tepat sasaran. Mirisnya lagi, Seharusnya yang layak untuk dibantu, seperti tua jompo atau Lanjut Usia ( LANSIA), Dan juga warga yang kurang mampu, contoh janda yang mempunyai tanggungan. Apalagi tergolong ekonomi lemah, Juga karena tergolong Lansia. Baik melalui bantuan seperti, membagikan Sembako, atau jenis bantuan apapun yang mensejahterakan masyarakat Desa Sihuom, Dan Dusun dusunnya. Namun dalam dugaan kami, Tidak semua warga mendapatkan bantuan tersebut, boleh dikatakan dugaan pilih pilih orang. dan diduga tidak tepat sasaran, sesuai peruntukannya.
Sambungnya lagi, kepada Awak Media HARIAN RI.Com. Mengatakan, Sewaktu Pak Kimson Manullang menerima, lembaran penjabaran dari Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, kesannya Hasil Audit inspektorad Tapsel, Tidak Serta-merta menunjukkan Kopsurat hasil Audit temuan dari inspektorad Tapsel, sebagai lampiran pembuktian Taransparansi untuk masyarakat Desa Sihuom, sebagaimana sesuai aturan SOP dari klarifikasi Pihak Penegak Hukum Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel.
Ironisnya lagi lampiran tersebut tidak menunjukkan Lebel Bajed Pengembalian Dana desa temuan Audit inspektorad Tapsel tersebut. Pertanyaannya, kemanakah Dana tersebut dikembalikan, dan Bank apakah yang menerima Dana Pengembalian Dana desa Sihuom, Yang di Audit inspektorad Tapsel tersebut, ke rekening siapakah tempat Dana Pengembalian Dana desa yang di Audit inspektorad Tapsel tersebut, Dan Seperti Apakah jenis bantuan Dana Desa, terhadap masyarakat Desa yang di Audit Dispektorad Tapsel tersebut, Dan siapakah Oknum petugas pemeriksa surve dilapangan Audit Dispektorad Tapsel tersebut, tuturnya,
Tambahnya lagi, Itulah salah satunya membuat masyarakat Desa Sihuom kecamatan ( Kec ) Angkola Barat Kabupaten ( Kab ) Tapsel Provinsi ( Prov) Sumatera Utara ( Sumut ), mengundang banyak pertanyaan, Terhadap Pihak Penegak Hukum, Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel. Yang Diduga Terkesan Setengah Hati. dalam Menangani laporan Masyarakat Desa Sihuom, tuturnya.
Lanjutnya lagi, Dan Parahnya lagi warga mengatakan, jalan kami disini baik kepemakaman itu uang warga sendiri, yang kami kumpulkan sendiri. Dengan ucapan Yang sangat kesal, bahkan ada pembukaan jalan di daerah kami yang dilakukan Pembangunan Militer Daerah ( PMD ), Kami dikutip Perrumah tangga Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah), untuk meratakan tanah, jalur jalannya alat berat, kalau dipikir pikir Kenapa warga yang dikutip iyaa katanya sambil merasa kesal, Dan Albion mengatakan, uangnya dikutip langsung Oleh Kepala Dusun ( KADUS). Tapi karena Kami Warga Awam, dan juga warga miskin, apa yang bisa kami perbuat, kemana lagi kami mengadu, Kami telah melakukan pelaporan ke Mako Polres Tapsel melalui, Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, hasilnya Dugaan kami hanya setengah hati, seakan-akan bukan memberi pengayoman, dan melindungi masyarakat Desa Sihuom, Dugaan kami Pihak Penegak Hukum lebih Condong memperkaya Oknum Kepala Desa Sihuom, sebab Oknum Kepala Desa Malah bisa bangun Rumah mewah, dan megah di kampung kami.
Dan beberapa lahan yang Dia beli dari yang punya lahan, di daerah Desa Sihuom ini. Dulunya sama seperti kita hidupnya, tutur warga lagi, Tambah warga lagi, Atas dugaan inilah, banyak tidak sesuai, aliran Dana Desa yang dikucurkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sihuom. Terlebih di dusun Tangga Batu Desa Sihuom. Kata warga. Dalam keterangan masyarakat tersebut, warga dusun Tangga Batu Desa Sihuom, memohon, kepada Lembaga G KPK NASIONAL, Untuk turut berperan meluruskan kebenaran laporan dugaan penyelewengan Anggaran Dana desa Sihuom sampai dimana kebenarannya, juga Media Publik, untuk terus mempublikasikan, kelanjutan Dugaan masyarakat Desa Sihuom, terlebih di dusun Tangga Batu ini, tuturnya.
Lanjutnya lagi, Untuk turut membantu menindaklanjuti, tentang laporan Masyarakat Desa Sihuom terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa T.A 2018 sampai T.A 2021. yang pernah kami laporkan ke pihak Penegak Hukum, Polres Tapsel, Unit Reskrim Tipikor Polres Tapsel, untuk mendorong dan mendukung, agar lebih mendalami pemeriksaan Dugaan kami masyarakat Desa Sihuom, terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Sihuom, dan meminta kepada instansi pemerintah terutama inspektorad Tapsel harus bertanggung jawab, atas hasil Audit temuan keuangan Dana desa Sihuom, Baik mengaudit Pembangunan, Serta penyaluran bantuan kepada masyarakat Desa Sihuom, Terutama di dusun dusun Desa Sihuom, tutur Albion hingga berita ini diterbitkan. (HR-RI.JS.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar