Sumut_Harian-RI.com
Memang sudah Lama diundang kan tentang Peraturan Badan Pertanahan Agraria, dan masyarskat kesulitan dalam pembuatan untuk meningkatkan status hak menjadi hak milik masysrakat, dan beda pula kewajiban Pemerintah Kecamatan terkait surat tanah, demikian pula, kita sebutkan seperti Notaris dan Pemerintah Desa, semis itu adalah Pemerintah, baik judikatif, eksekutif Maupun legislatif.
Masyarakat selalu dirundung factor ekonomi dan situasi lahan,(Rawa) shingga kurang menghasilkn hasil ladangnya, siapa tidak tahu dahulu Kbupaten Asahan sekarang pemekaran mnjadi kabupaten Batubara
Hal inilah diusia tua ini bp Nasib sihotang penduduk Desa kuala Indah Kecamatan Sei suka, Batubara.
Timbul niatnya untuk meningkatkan status tanahnya tahun 1975
Dan tanah it sudah ditanami Kelapa makan, karena ada darat ada Rawa, ujar Nasib Sihotang baru baru ini pads awak Media, 10 sept2022, dirumah kediamannya, Masih penuturan bp Nasib pada awak media
Sementara luas, ukuran tanah nya 100X114 meter, Luas 10,800meter
Berikut batasbatas nya, utara Sei Rindam, timur yetno, Barat Tayak dan selatan Dr Mahmud
Waktu itu semasa jbatan Kepala Lampung Ibrahim Letak tanah di Desa Lalang kecamatan Medang Deras, kabupaten Batubara, tandasnya, sambil menunjukkan suratnya.
Namun tidak gampang, dalam urusan tanah ini banyak corak ragam permainan Mafia tanah itu yang kita pikirkan, dahulu disebutkan Bupati, dihimbau masyarakat jangan suka menjusl lahan nya batubara ini tanah emas perkembangan luasan Proyek PTInalum semakin memajukan warga, meniru ucapan Bupati yang lupa, waktu itu nama Bupati Asahan, tutur Mantan BPD, Kuala indah semasa kepala desa br Napitupulu yang saat ini menjadi anggota Dewan, tambah nya sambil menyebut Tiorlan br Napitupulu
Permainan Mafia sudah darah daging, pungkasnya mengingatkan pada awak media
Saya melihat dalam urusan tanah ini, Ada semacam yang tidak logika, tidak masuk akal, tapi paham kita disitu, namanya kroni kroni, disana terselip, dan sering disebutkan dikeluarkan surat tidak sengketa, nah disini heran publik, Nasib sambil melemparkan ucapan itu seakan ke public, surat tidak sengketa
Nasib melakukan permohonan nya untuk hak atas tanah menjadi hak miliknya (SHM)Permohonan itu ditujukan kepada Badan Pertanahan (BPN) Batubara, berikut diatas meterai, KK, KTP, dan Copy surat tanahnya
Perkiraan kita, butuh Surat pormulir hampir 7 lmbar, yang akan kita isi, tuliskan
Dinamika Hukum itu semakin tahun, meningkat namun saya anggap pmbodohan, ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya, tanpa memberi alasan pikiran hukum, dalam pernyataannya
Contoh dlm formulir ini lah, terdapat pikiran dari pihak penguasa sendiri misalkan kata legisir itu semesti nya Dari kantor mana??balik bertanya
Pokoknya warga ikuti sesuai konsep Surat, untuk kepentingan si pemohon, sekalipun disana terselip surat tidak sengketa, dan Tanah ini tidak ada tanah orang lain kena, baik batas batasnya, dan diganti rugi, bila disuatu saat kelak, saya siap mempertanggungjawabkan baik perdata Maupun pidana, tambah salah satu pewaris Nasib Sihotang, pak ino Sihotang, diakhir pernyataan pada awak media
Hingga berita ini diturunkan, media memberitahukan pada publik, atas permintaannya ke BPN, harapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar