Banda Aceh_Harian-RI.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak, MPA memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan Layanan Pertanahan (26 Oktober 2022). Kegiatan ini berlangsung secara hibrid, yang diikuti oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan dan PPAT. Kakanwil BPN Provinsi Aceh membuka secara langsung kegiatan ini dan menyampaikan dalam sambutannya, “Insan BPN harus memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam hal pengurusan tanah tanpa adanya benturan kepentingan, baik itu dari sisi substansi, struktur kerja maupun Budaya, ”
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa untuk mencegah terjadi Benturan kepentingan perlu memperkuat Sumber daya manusia, memperkuat Sistem pelayanan publik dan sarana prasarana,
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh memulai paparan dengan menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi BPN dalam menjaga kedaulatan negara dan mencapai kesejahteraan yang adil bagi rakyat. “Suatu wilayah kependudukan tertentu diakui keabsahannya sebagai sebuah negara jika ada penduduknya, ada wilayah, ada pemerintahan dan ada pengakuan dari negara lain. Demikian, pentingnya unsur 'wilayah' sebagai penentu kedaulatan sebuah negara. Jadi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara adalah salah satu Lembaga negara yang berperan cukup krusial untuk memastikan adanya keadilan spasial bagi rakyat. Oleh karena itu benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan perlu dicegah dan ditangani dengan baik, secara berkala.”
Benturan kepentingan dapat bersumber dari penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afilisasi (pribadi, golongan), gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi. Salah satu bentuk penanganan yang ditempuh Pemerintah RI saat ini adalah dengan memastikan ada kontrol sosial berupa partisipasi masyarakat, melalui Whistle Blower System (WBS) dan Pengaduan Masyakarat.
“Khusus di BPN Provinsi Aceh, upaya yang terus-menerus perlu dilakukan adalan dengan mengidentifikasi tidak adanya bentuan kepentingan dari pelaksana tugas dan fungsi utama BPN. Setelah itu, perlu mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas jika terjadi benturan kepentingan. Permen ATR/BPR No. 26 TAHUN 2016 merupakan pedoman dalam pelaksanaan upaya ini”
“Salah satu layanan yang sangat mudah menjadi sumber benturan kepentingan adalah proses peralihan hak atas tanah dan ketidaksesuaian tata ruang dengan kepentingan pembangunan.”
Dian menutup materi yang disampaikannya dengan menyatakan, “Dari semua upaya pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di BPN, unsur SDM tetaplah unsur utama yang akan menentukan berjalannya tata kelola layanan pertanahan yang berkualitas prima. Kita memerlukan birokrat yang memiliki good will, integritas dan kompetensi dalam melaksanakan layanan kepada masyarakat. Salah satu upaya mencapai kesejahteraan yang adil sekaligus menjaga perdamaian di Aceh adalah dengan memastikan kualitas layanan pertahanan dapat terus kita tingkatkan bersama dan keadilan spasial bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat dapat kita capai."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar