Subulussalam/_Harian-RI.com-
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kota Subulussalam ,Ahmad Rambe, mengatakan kemedan ini, Meminta kepada Ispektorat kota Subulussalam untuk segera mengaudit seluruh LPJ Penggunaan Dana Desa yang masa jabatan nya berakhir dan juga mengaudit seluruh aset Desa dan juga pertanggung jawabkan mengenai DANA BUMDES sehingga tidak mempermasalahkan kepada kepala desa yang baru terpilih sebagai kepala desa yang baru menjabat nantinya. Kamis (6/10/2022)
Sesuai pantauan dilapangan pihak ormas LAKI DPC Kota Subulussalam bahwa banyak oknum kepala desa yang belum menyelesaikan tugas nya untuk memberikan LPJ Selama masa jabatan nya berakhir
Terkait anggaran dana desa yang di cuit menjadi modal BUMDES di setiap desa sampai saat ini belum ada nampak perkerbangan usaha tersebut bahkan terkesan banyak BUMDES tidak bergerak lagi ,untuk itu Ormas LAKI ,meminta kepada instansi (APH) terkait agar segera melakukan pemeriksaan mulai dari aset dan modal BUMDES tersebut,
Sebelum acara Sertijab dari Kepala desa yang sebelum nya kepada kepala desa terpilih demi untuk memutus mata rantai Terjadi nya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di penggunaan Anggaran Dana Desa sekaligus menghindari Tradisi buruk ditubuh pengguna Dana Desa kedepan nya, Ujar Rambe
Sesuai dengan UU.NO.31.TAHUN 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,
2.Ketetapan MPR NO XI/MPR/1998.Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas KKN.
Karena sesuai impormasi yang kami dapat dari masyarakat selama ini , sehingga kami Menduga banyak para oknum kepala desa tidak memberikan LPJ setiap tahun nya ,Padahal mereka bisa melakukan dengan leluasa mencairkan Anggaran Dana Desa. Kata Rambe
Maka Ormas LAKI sebagai Pungsi Kontrol perlu meminta ketegasan kinerja dari dinas terkait juga Pihak APH,untuk dapat Bersikap tegas demi tercipta nya setiap Penyelengara negara Bebas dari KKN.
Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku Sesuai laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sebelum akhir masa jabatannya , kades juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkap dan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Walikota melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
2. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
3. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan)
Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD.
Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima bulan terakhir masa jabatan Kades.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati/walikota melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.
LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.
Semua laporan dan memori sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai rujukannya adalah:
UU 6/2014
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 114/2014.
Permendagri 20/2018.
Permendagri 46/2016.
Permendagri 110/2016.
Permendes 16/2019.
Permendes 17/2019.
Tegas Ahmad Rambe sebagai ketua Ormas LAKI Kota Subulussalam ,maka program Bapak Presiden Joko Widodo akan terlaksana dengan baik membangun Indonesia mulai dari Desa sampai ke kota ,tutup Rambe (HR-RI_M. Pohan/realiase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar