Aceh Timur_Harian-RI.com-
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se kabupaten Aceh Timur selenggarakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Se kabupaten Aceh Timur di Hotel royal idi, Kamis 27 10 2022.
Pelantikan dan Bimtek ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Maimun, dan Kapolres Aceh timur,Dandim Aceh Timur, Bupati Aceh timur atau yang mewakili dari asisten, serta seluruh anggota panwascam Kecamatan Se kabupaten Aceh Timur.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh timur maimun dan dilanjutkan dengan sambutan Dalam acara Pelantikan dan Bimtek Pengawas tersebut Maimun menghimbau agar seluruh Pengawas kecamatan agar memahami dan mengerti akan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas dengan baik.
“Setelah resmi dilantik semua Pengawas akan mempunyai tugas,wewenang, serta tanggung jawab mengawasi TPS di tempatnya masing-masing. apakah ada kesalahan, kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.” Ucapnya.
Selain itu ia juga menyampaikan tentang pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Timur terkait dengan kerawanan pelanggaran yang terjadi menjelang atau selama pemungutan suara berlangsung, khususnya pelanggaran terkait politik uang. Dengan adanya hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat mempermudah Bawaslu serta Pengawas TPS dalam pengawasan Pemilu 2024 mendatang.
Di akhir sambutannya Maimun menghimbau kepada seluruh Pengawas kecamatan untuk tidak pesimis dan ragu dalam melakukan tugas, wewenang serta tanggung jawabnya. Ia juga menjelaskan bahwa Pengawas TPS kecamatan tidak sendirian dalam melakukan tugasnya. Polisi, TNI serta Pemantau Pemilu siap ikut mengawal proses pemungutan suara dari awal hingga akhir proses Pemilu.
Disela-sela penyampaian materi ia juga sesekali melakukan tanya jawab atau diskusi terkait kasus yang mungkin muncul pada saat penyelenggaraan Pemilu kepada peserta Pengawas kecamatan yang hadir.
Terakhir ia menghimbau agar semua Pengawas kecamatan se-kabupaten Aceh Timur untuk benar-benar memahami dan mengerti semua materi yang disampaikan karena hal tersebut terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengawas Pemilu.
(HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar