OKU SUMSEL_Harian-RI.com
Minggu Tanggal 30 Oktober 2022 Polres Oku dan Polsek Jajaran melaksanakan Kegiatan Pemasangan Sticker Bantuan Polisi di Wilayah Hukum Polres Oku dan Polsek Jajaran dalam rangka untuk mempermudah Masyarakat untuk memberikan laporan atau informasi kepada Pihak Kepolisian.
Pemasangan Sticker bantuan Polisi dilakukan dibeberapa titik diantaranya SPBU, ATM, INDOMARET/RAMAYANA, TOKO MANISAN, dll. Selain Sticker, Banner/spanduk pun di pasang dibeberapa objek vital
Adapun isi tulisan dari Banner dan Sricker tersebut yaitu menjelaskan tentang bantuan Polisi dalam hal ini pelayanan Kepolisian siap sedia selama 24 Jam apabila memerlukan bantuan dapat menghubungi melalui pesan Whatsapp dengan Nomor 0813-70002-110 atau melalui Media Sosial Instagram dengan Link @Polisi_Sumsel dan @Polresoku.
Para personel juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini layanan Bantuan Polisi telah aktif dan berjalan dan dihimbau kepada masyarakat apabila membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan dapat menghubungi nomor bantuan polisi Polsek jajaran,kami pihak Kepolisian akan segera menindak lanjuti laporan.
Pemasangan Banner dan Sticker Bantuan Polisi bertujuan untuk sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Polres dan polsek jajaran juga mensosialisasikan Nomor WhatsApp Bantuan Polisi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan pihak Kepolisian.
Layanan WhatsApp Bantuan Polisi merupakan terobosan Polri dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan informasi.( Afz )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar