Tapanuli Selatan_Harian-RI.com-
Dalam Pembangunan konstruksi Pemerintah, Yang bersumber Dari Dana Pemerintah, Baik Anggaran Pendapat Belanja Negara ( APBN ), juga Anggaran Pendapat Belanja Daerah ( APBD ), Dasar sumber Dana Pemerintah tersebut, Tentu harus melalui ketentuan Mekanisme Tata cara, taat Adminstrasi, Serta Pelaksanaan Pembangunannya, Serta mengikut sertakan Pengawasannya. Yang bebas dari Kolusi, Korupsi, Dan Nepotisme ( KKN ). Yang disepakati bersama Oleh Pihak Pemerintahan. Baik Tender, Maupun Penunjukan Langsung (PL ), Serta Perubahan (P) Anggaran. Dan menetapkan Peraturan, serta Sanksi, baik Pihak Rekanan, juga Instansi Penyedia. yang mengacuh, kepada PerUndang undangan Pemerintah, sesuai yang ditetapkan dan yang berlaku.
Dengan Dasar Peraturan Tersebut, Pihak Pemerintahan juga menyiapkan Pengawasannya, yang melibatkan, Inspektorat baik di tingkat Pusat juga Daerah. Untuk mengaudit pemeriksaan, Pembangunan tersebut. Yang berdasarkan Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( LKPP ). Yang mengacuh Dalam Perundang undangan ( UU ), Pemerintah. Yang ditetapkan, Juga yang disepakati bersama Oleh Pemerintah Yang terkait, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. juga Melibatkan, Peran Serta masyarakat, Baik masyarakat Langsung dengan Lebel Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Media Publik ( WARTAWAN ), Serta Organisasi Masyarakat ( ORMAS ), Dan memiliki wadah lainnya, Untuk Mendorong kemajuan, Indonesia Membangun di seluruh Nusantara Indonesia. yang menyangkut Peruntukannya, untuk kepentingan umum, yang bersumber dari Dana Pemerintah.
Dasar dari Kesepakatan Pemerintah inilah, untuk berperan dan Mengawasi, juga mengontrol, Pembangunan, Pemerintahan.untuk berperan Aktif di lapangan, Untuk menyajikan temuan fakta, Serta terdata. Dari berbagai sumber informasi, Untuk bahan Dugaan, menyiapkan bukti bukti yang riel.yang Akan disampaikan melalui jalur mekanisme, Surat tertulis Kelarifikasi, atau surat tertulis Konfirmasi, ataupun langsung wawancara, yang sesuai aturan yang berlaku di fakta kepastian hukum. Yang harus dilaporkan, secara Proporsional, melalui jalur ranah hukum, Baik Di tingkat Kepolisian, juga Kejaksaan, Obusdman, juga Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ).
Adapun ketentuan Peraturan, juga mekanisme, pengawasan tersebut, sebagaimana yang diterapkan Oleh pemerintah, harus berdasarkan bukti lapangan ( Croscek) di Objek temuan, inilah Yang dilakukan Lembaga G KPK NASIONAL, Dalam pembuktian laporan, pembangunan di daerah Kabupaten ( Kab ),Tapanuli Selatan ( Tapsel). Dalam INVESTIGASI Team Lembaga DPW G KPK NASIONAL SUMUT. Yang diKetuai M. ADNAN NASUTION. Memberi Pernyataan kepada pihak Awak Media HARIAN RI .COM, disuatu Warung Kopi Pusat Kota Padangsidimpuan. Dalam keterangannya Adnan mengatakan, Adanya Pembangunan di Desa Sibongbong, Kecamatan ( Kec ), Angkola Selatan, Kab. Tapsel Provinsi ( Prov ), Sumatera Utara ( Sumut). Senin 3/10/2022. Menemukan Papan informasi Pembangunan di Desa Objek tersebut, Dengan Nama kegiatan Pembangunan Jalan Rabat beton Dan Sarana lainya di Desa Sibongbong. Dan Sumber Dananya dari APBD, Kab. Tapsel. Tahun Anggaran ( TA ) 2022. Dengan Jumlah Dana Rp 199.400.000 ( Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), Dan Volume Pekerjaan Dituliskan Pembangunan Rabat beton, Dan tujuan Sasaran, ada tiga Poin, yang pertama, Meningkatkan Prasarana Dan Sarana Dasar Pemungkiman, dan yang kedua, Meningkatkan Kelancaran Arus Transportasi Dan Perekonomian Masyarakat, Dan yang ketiga, Meningkatkan Kenyamanan Dan Kesejahteraan Masyarakat. Tuturnya.
Sambungnya lagi, Pelaksanaan Pembangunan Rabat beton tersebut, CV. LANGKITANG KONTRAKTOR, Dengan masa pelaksanaan Pekerjaan 120 ( Seratus Dua Puluh Hari ), Dan waktu Pelaksanaan Pembangunan Rabat beton tersebut, mulai 17 Mei 2022, Sampai Dengan 13 September 2022. Katanya, Lanjutnya lagi, Adnan memberikan keterangan Pertanyaan, Kronologis Papa Informasi Lapangan, Apakah Sama Bahasa Pembangunan Dengan Rehab, sebab di analisis Objek temuan lapangan, terlihat jelas, banyak menuai pertanyaan yang mengarah ke petunjuk Papan informasi tersebut, Dugaan Team Lembaga DPW G KPK NASIONAL SUMUT, melihat Pembangunan Rabat beton tersebut, Dalam Dugaan Dengan cara Pembangunan Tumpang Tindih Anggaran, kalau memang itu sebutan Pembangunan Dalam petunjuk Papan informasinya, Sebab Namanya Pembangunan itu Berasal dasar kata bahasa Pembangunan Pemerintah dengan sebutan titi Nol, katanya.
Sambungnya lagi, Ironisnya lagi, Tulisan Volume di papan informasi, menuliskan, RABAT BETON saja, sangat Miris melihatnya, Seharusnya volume Dalam petunjuk Konstruksi, itu adalah ukuran Isi pekerjaan, Berapa Panjang, Berapa Lebar, juga ketebalan, dan lain sebagainya, yang di gabungkan dengan keseluruhan isi pekerjaan tersebut, sesuai dengan ukuran. Ironisnya lagi Dugaan kami Pembangunan Rabat beton tersebut, tidak ada Pengawasan yang memperhatikan pekerjaan tersebut, Dan kesannya Dugaan kami ada Main Mata Dengan Pengawas Dinas Perkim tapsel tersebut, Dan dugaan Team Kebijakan Pengguna Anggaran ( PA ), Tidak menindak pengawas lapangan dari Instansi, atau membuktikan, Pembangunan Rabat beton langsung ke lapangan. Yang terlihat jelas Pembangunannya dugaan Team kami Asal jadi, tuturnya.
Lanjutnya lagi, Adnan juga mengatakan, sebab dalam penelitian Team bangunan tersebut, baru di bangun atau masih tahap pekerjaan, atau istilah kata sebutannya masih terhitung jari, Namun Di pembangunan tersebut, Dugaan Team Kami menganalisis butiran batu koral bulat yang murahan itu disebut Sertu batu kecil, yang dipasang dengan campuran semen yang kurang memadai, sebab banyak terlihat jelas faktanya dilapangan Objek temuan, apalagi secara teknis, Dugaan kami tidak memakai Pondasi pinggiran badan jalan Rabat beton tersebut, yang memperkuat Badan jalan tersebut, tuturnya. Dan Ironisnya lagi, Dalam Dugaan kami, ukuran Pembangunan Rabat beton tersebut, Ukuran berpariasi, Namun ada Empat gang dalam temuan Investigasi Team kami, dan dugaan Team kami, Seakan-akan terkesan, Rekanan memakai Ilmu Sullap, juga memperkaya Diri, mengambil keuntungan yang besar, Dalam pembangunan kegiatan jalan Rabat beton tersebut, Yang dimuluskan Oleh pengawas Instansi PERKIM Tapsel tersebut.tuturnya.
Sambungnya lagi, setelah beberapa temuan ini kami analisis, kami juga tidak luput mengkonfirmasi beberapa masyarakat setempat, salah satunya takmau sebut nama namun bermarga Harahap, tepat di lokasi Objek Pembangunan Rabat beton tersebut, beliau mengatakan, itu dulunya bangunan kepala Desa kami untuk jalan Pemungkiman di lingkungan Desa Sibongbong kami ini, sebenarnya jalan desa kami, masih bagus tapi katanya titik pembangunannya Memang disini, tapi bangunan Rabat beton yang Sekarang ini, menindih bangunan Dana Desa kami, ironisnya lagi itu hanya memakai papan penahan samping, badan jalan Rabat beton tersebut saja, untuk menahan Coran Bangunan Rabat beton tersebut, Tidak ada galian, ataupun untuk Pasangan Batu Pondasi Bangunan Rabat beton tersebut, dan mirisnya lagi cobalah Bapak bapak lihat sendiri pembangunannya, menurut Saya sebagai masyarakat melihatnya, mungkin ngak bertahan lama akan muncul lobang-lobang kecil nantinya, tutur Harahap Pada, Adnan dan sekaligus menjabarkannya Pada Awak Media HARIAN RI.Com.
Adnan juga mengatakan ini harus kita ikuti juga awasi terus pekerjaan pembangunannya, dan kita Akan melakukan klarifikasi, bagaimana pertanggung jawaban, Pihak Penyedia dari Instansi PERKIM Tapsel, tentang Pembangunan Rabat beton tersebut, dan juga Mengklarifikasi Pihak APIP INSPEKTORAT bagaimana instansi tersebut, melakukan AUDIT pembangunan Rabat beton Sibongbong Tersebut, Dan Menebuskan Surat klarifikasi kita kepada Pemimpin Kab. Tapsel tersebut, sebagai Pertanggungjawaban Bupati, terhadap kebijakan Pemimpin Kab Tapsel tersebut. Untuk pertanggung jawaban Team Lembaga DPW G KPK NASIONAL SUMUT keranah Hukum, tutur Adnan.
Tambahnya lagi, Adnan mengatakan, Sebagai Pemimpin yang Amanah, Pak Bupati Tapsel harusnya, Monitoring diluar pengetahuan Instansi jajarannya sebagaimana yang disebut ( SIDAK ), Agar terlihat jelas masyarakat, bahwa, Bupati Aktif, adalah Bupati Yang Amanah. Sebab Terwujudnya suatu Pembangunan konstruksi Pemerintah di daerah, itu bersumber dari Dana APBD, berarti itu adalah Uang Negara, yang dikutip dari Pajak Rakyat. Tutur Adnan, Tambahnya lagi, Kepada Instansi INSPEKTORAT Tapsel, Juga harus benar-benar teliti dalam memeriksa, kegiatan Pembangunan, apalagi dibidang Konstruksi di wilayah Kab.Tapsel, Demi mendorong, pertumbuhan ekonomi, masyarakat di Tapsel, Serta kemajuan Kwalitas Pemkab Tapsel. Agar Sesuai Dengan aturan Dan Peraturan juga mekanisme pengawasan Yang mengacuh dalam UU Negara Republik Indonesia yang ditetapkan, tuturnya, sambungannya lagi, Begitu juga Instansi PERKIM Tapsel, Penyedia Pekerjaan Pembangunan Rabat beton tersebut, Akan lebih berhati-hati dalam mengemban tugas, sebagai penyedia Anggaran, Dan dapat mempertanggungjawabkan Pekerjaan, tersebut. Tutur Adnan Nasution, Hingga berita ini diterbitkan. (HR-RI.JS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar