
Dinamika Hukum :
Norma agama, adat dan Negara
Sumut_Harian-RI.com
Perdes itu tertanggal 6 April 2022
Menjadi suatu keputusan desa, untuk diundangkan diketahui umum publik
Yang ditanda tangani oleh :Ketua BPD
Osman Purba,
Dedy, BPurba, sebagai Kepala Desa Purba Baringin
Maruba Purba sebagai ketua LPM, serta Cyk Roy Sianturi, sebagai Tp PKK
Sesuai dengan undang undang nomor 3thn 2003,dan.undang undang nomor 32 thn 2004
Terdiri dari ketentuan umum, bagian kesatu
Dan bagian kedua pasal 2,bagian ketiga pasal 3,bab 2ketentuan larangan, pasal4, 8,7,6
8,9,dan 10,pasal 14,Denda
Dilengkapi dgn berita Acara, ditanda tangani warga 8 orang
Demikian Sumber dari masyarakat Desa Purba Baringin Kecamatan Pakkat Kbupaten humbahas, SUMUT
Semoga bermanfaat dan di indahkn masyarakat
Sesuai perkembangan zaman dari pola pola pikiran manusia, yang sudah berakar dari zaman ke zaman, di iringi dari ajaran agama dan adat budaya yang tidak bertentangan, hingg terbitlah hukum Negara, semua orang mengaku melekat hak hak dasar nya yg sudah melekat dari terciptanya sebagai manusia dan harkat martabatnya, dijamin undang Undung tanpa tercelah, sebahagian Redaksi hukum tertulis dan tdk tertulis, sebahagian tidak ada, namun sekarang redaksi hukum itu, aturan itu muncul sendiri, sesuai perjalanan hukum dan pikiran pikiran yang terlebih dahulu dari kita
Suatu contoh :Kata selingkuh dlm Redaksi hukum tidak ada, namun saat sekarang ini, sudah ada kata selingkuh, dahulu asusila, zinah, cabul, selingkuh untuk orang dewasa, seiring dgn zaman, dinamika berpikiran hingga terjadi perobahan yg tdk bisa dielakkan.
Demikian pikiran pihak pemerintah desa, memusyarahkan, dengan sepakat, untuk menerbitkan suatu peraturan desa, agar masyarakat terjaminnya kenyaman, keamanan yang kondusif,
Peraturan desa itu sekalipun belum Sempurna, dari hak hak sipil dari undang undang yang lebih tinggi, misal disana ternak babi, kambing, ayam dan kerbau kelak hrus disamakan terkait izin peternak dari Dina's peternakan kbupaten, demikian pula hal yg serupa kondisi setempat masih ada mmpergunakan hak ulayat, warisan tanpa legilitas pengadilan, objek dan subjeknya.
Dikemudian hari akan diperbaiki, namun masyarakat mengucapkan terima Kasih banyak, atas tercipta nya peraturan dessert, yang cukup menyita waktu, pikiran dan tenaga, untuk kebaikan Desa, sebagai perwujudtan yang beriman dan beradat, paias paheanmu, pekaranganmu dan rohamu, rumahmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar