Pemerintah Gampong Dayah Nibong Aceh Utara Telah Menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Covid 19
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemerintah Gampong Dayah Nibong Aceh Utara Telah Menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Covid 19

    Dimas ( Redaksi )
    10 Oktober 2022, 10/10/2022 12:51:00 PM WIB Last Updated 2022-10-10T05:51:48Z

    ACEH UTARA_Harian-RI.com-
    Pemerintah Gampong Dayah Kecamatan Nibong Aceh Utara  Menyalurkan  Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Covid 19 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertempat di gedung serbaguna , pada hari Jumat 07 Oktober 2022.

    Keusyik Gampong Dayah Nibong Razami mengatakan,dana Bantuan Langsung Tunai(BLT)yang di salurkan yang berhak menerima yaitu sebanyak 88 penerima,Jelasnya.

    "Kita sudah menyalurkan BLT ini untuk tahap bulan Juli hingga September sebesar Rp 900,ribu rupiah kepada 88 penerima"Senin,10/10/2022.

    Razami menambahkan,kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak dimasa Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.

    Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 Gampong Dayah Nibong  bulan Juli,Agustus dan September tahun 2022 ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdes yang ditetapkan pemerinta.

    Keusyik Gampong Dayah Nibong Razami berharap dengan adanya bantuan ini dapat sedikit membantu masyarakat dalam memenuhi kubutuhan pokok sehari-hari,Pintanya

    " Sesuai aturan Pemerintah pusat  tetap melanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa tahun 2022 ini, dengan memberikan alokasi sebesar 40 persen yang diawasi Kemendes PDTT. Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) memberikan BLT Dana Desa bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya yang kurang mampu, semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak covid 19," Tandas Razami

    Penyaluran Bantuan BLT-Dana Desa Tahap selanjutnya kedepan mulai dari bulan September hingga Desember  tahun 2022 di berikan Kepada masyarakat  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , sebesar Rp. 300.000,- / KK / Bulan secara Tunai.

    Dengan menerapkan Protokol Kesehatan KPM ini juga bersabar untuk antri dan tertib dalam penerimaan penyaluran BLT-DD yang akan diterimanya sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik dan lancar......(HR-RI_siwah rimba)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemerintah Gampong Dayah Nibong Aceh Utara Telah Menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Covid 19

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer